DUMAI, SUARAPERSADA.com – Setidaknya, seratusan orang massa menamakan diri Gerakan Perjuangan Masyarakat Riau (GPMR) Kota Dumai, pagi tadi, Selasa (30/8), sekitar pukul 10 30 wib, lakukan aksi unjuk rasa damai ke Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai.
Kehadiran massa unjuk rasa aksi damai GPMR mendatangi PN Dumai, meminta dan mendesak Pengadilan Negeri Dumai agar melakukan peradilan yang bersih dan jujur menangani perkara.
Massa GPMR cukup beralasan meminta peradilan di PN Dumai yang bersih dan jujur, berangkat dari perkara pidana yang pernah dialami Suryadi.
Suryadi, adalah salah seorang dari 10 ahli waris almarhum Abu Bakar. Antara ahli waris Abu Bakar ini dengan Drs H Rusli Idar, mantan Walikota Dumai terdahulu, sampai kini masih berperkara sengketa tanah, dengan objek tanah di Jalan Raya Bukit Datuk, persis di depan kantor PN Dumai.
Sebelumnya, pihak Rusli Idar menuduh Suryadi memamfaatkan surat palsu terhadap tanah miliknya yang hingga kini bersengketa itu. Suryadi saat itu dilaporkan kepolisi oleh pihak Rusli Idar hingga kasus itu melenggang ke proses meja hijau PN Dumai.
Menurut pihak Suryadi, kasus yang menimpa Suryadi hingga dibuat tersangka dan terdakwa di PN Dumai ketika itu, diduga kuat merupakan kasus titipan seseorang. Hal itu dibuktikan karena semenjak kasus Suryadi ditangani polisi, kasus itu prosesnya sungguh sangat cepat P21 oleh kejaksaan.
Dalm perkara ini, saat itu hakim majelis menyatakan perbuatan Suryadi terbukti secara syah dan meyakinkan, sehingga hakim majelis menghukum Suryadi hitungan bulan.
Sementara itu, Vonis hakim menyebut Suryadi bersalah dan menghukum Suryadi, malah ditolak mentah oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Hakim PT Riau tidak sependapat dengan putusan PN Dumai, setelah Suryadi melakukan upaya hukum banding.
Demikian ditingkat banding yang dilakukan oleh JPU ke Mahkamah Agung (MA), Suryadi juga memenangkan perkara itu. Dimana, hakim MA juga sependapat dengan putusan PT Riau menolak vonis hakim majelis PN Dumai.
Berangkat dari hal tersebut, pihak Suryadi mengganggap ada yang tidak beres dengan perkara atau kasus yang dialaminya, yakni diduga kuat terjadi penegakan hukum yang sesat di PN Dumai.
“Bila kami diam hari ini, akan lebih dalam lagi penjoliman kepada klien kami, karena itu, kita meminta PN Dumai agar melakukan peradilan yang bersih”, ujar Kuasa hukum ahli waris Abu bakar, disela sela aksi demo dilakukan massa GPMR.
Inilah alasan massa GPMR hingga menyeruduk ke PN Dumai dalam aksi unjuk rasa damai, meminta pihak PN Dumai untuk melakukan peradilan yang bersih, terutama terhadap perkara perdata yang dimasukkan oleh ahli waris Abu bakar, lewat Kuasa hukumnya Ucok Rolando parulian Tamba SH. MH dan rekannya.
Saat ini, perkara gugatan ahli waris Abu Bakar, melakukan gugatan terhadap Rusli Idar di PN Dumai. Perkara gugatan ini, agendanya masih pembacaan berkas gugatan oleh kuasa penggugat Ucok Rolando Parulian Tamba. SH. MH.**(Tambunan)





















































