Minim Prestasi, Sejumlah Kasus Korupsi ‘Mangkrak’ di Kejati Riau

0
888
Gedung mahal Kejaksaan Tinggi Riau berdiri kokoh di tengah kota Pekanbaru

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Senin, 11 Agustus 2019 bersama dengan media ini, Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) menyambangi Kejaksaan Tinggi Riau guna mengkonfirmasi tindaklanjut  laporan dugaan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau di kejati Riau.

Dalam pembicaraan antara Ketua LIPPSI, Mattheus Simamora dengan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, SH  yang berhasil dikutip media ini, terlihat keengganan untuk mengekspose perkara yang sedang dibicarakan.

Dengan enteng Muspidauan mengatakan akan menjawab laporan itu secara tertulis, setelah sebelumnya dirinya terlihat sedikit ragu mengatakan akan menanyakan hal tersebut kepada Intel soal laporan tersebut.

“Saya sedang sibuk, nanti saya Tanya ke intel ya. Kita akan jawab tertulis. Tolonglah laporkan ke Polda juga, jangan disini aja. Sudah banyak laporan di sini,” ujarnya singkat dan berlalu begitu saja.

Menanggpi hal tersebut Ketua LIPPSI, Mattheus Simamora menilai Kejati Riau minim prestasi dibidang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Adanya sikap acuh yang ditunjukkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, SH terhadap laporan masyarakat mengindikasikan ketidakmampuan intitusi ini mengungkap sejumlah kasus yang merugikan Negara,” ungkap Mattheus.

Lanjut Mattheus, ada beberapa laporan lembaga kami yang hingga saat ini tidak jelas juntrungnya. Bahkan terkesan Kejati tidak serius menindaklanjuti dan mengungkap dugaan-dugaan korupsi tersebut.

“Ini pengangkangan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 dan bertolak belakang dengan semangat nawacita pemerintahan Joko Widodo. Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera melakukan supervisi sebelum institusi ini bertambah bobrok,” sebutnya sembari menunjukkan laporan dugaan korupsi dimaksud.

Tertera dalam laporan tersebut, Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Pramuka – Batas Kab. Siak dengan nilai kontrak Rp. 7.645.868.377,93 yang dilaksanakan oleh kontraktor PT. Semangat – PT. Hasrat (KSO) Tahun Anggaran 2017.

Sesuai gambar perencanaan pekerjaan panjang jalan 1.200 meter tetapi diduga yang terlaksana di lapangan hanya sepanjang 1.100 meter. Namun dilapangan didapati beberapa temuan, diantaranya :

  1. Temuan : Pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B yang kurang sebanyak 44,00 M³ x harga satuan Rp. 702.381,54 = Rp. 30.904.787,76.
  • Temuan : Pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A yang kurang sebanyak 30,00 M³ x harga satuan Rp. 725.732,30 = Rp. 21.771.969,00.
  • Temuan : Pekerjaan laston lapis aus (AC-WC)  yang kurang sebanyak 55,20 ton x harga satuan Rp. 1.511.669,17 = Rp. 83.444.138,18.
  • Temuan : Pekerjaan laston lapis antara (AC-BC)  yang kurang sebanyak 82,80 ton x harga satuan Rp. 1.500.600,50 = Rp. 124.249.721,40.

“Berdasarkan kalkulasi tersebut, kami menduga telah terjadi kerugian uang Negara sebesar Rp. 260.370.616,34. Sangat jelas dan sudah melalui proses penghitungan yang teliti, jadi Jaksa tinggal menindaklanjuti saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Juli 2019 lalu Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) juga merilis penghentian penyidikan delapan tersangka dan sejumlah kasus korupsi. Diantaranya penyidikan dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Anti Korupsi dan dugaan korupsi di Dispenda Riau.

Penyidikan dugaan korupsi retribusi perumahan dan dugaan korupsi izin penambangan pasir yang sebelumnya diserahkan Bidang Intelijen Kejati Riau, Dugaan korupsi proyek RTH Putri Kaca Mayang. 

Selain penyidikan, Kejaksaan Tinggi Riau juga menghentikan lima penyelidikan dugaan korupsi. Diantaranya, dugaan korupsi pengadaan lahan migas (Chevron), proyek drainase Jalan SM Soekarno-Hatta Paket B dari SKA menuju pasar pagi arengka.

Kemudian dugaan korupsi  dana bantuan PLN ke Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Rokan Hilir, serta penyelidikan dugaan korupsi proyek embung di Kota Pekanbaru.

Kalangan aktivis anti rasuah tentunya sangat kecewa dengan lagkah mundur yang dilakukan pihak Kejati Riau.**(Hombing)

Tinggalkan Balasan