Miliki Ekstasi 8 Butir, Satres Narkoba Polres Langkat Tangkap Seorang Pria

0
46

LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap Satu pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Hal itu sebagai wujud nyata dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI untuk pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran Narkoba di Indonesia.

Satu pria tersebut adalah AS (26), seorang Karyawan Blue Sky, warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi dengan berat brutto 3,08 ( tiga koma nol delapan ) gram berhasil diamankan pada Minggu (19/01/2025).

Kapolres Langkat, AKBP. David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas AKP. Rajendra Kusuma, Senin (20/01/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI.

Rajendra Kusuma menambahkan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima jajaran Satres Narkoba pada Minggu (19/01/2025) sekitar pukul 00.30 WIB mmtentang adanya aktivitas mencurigakan di depan Cafe Blue Sky, Desa perkebunan Bukit lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, yang diduga sering menjadi lokasi Penyalahgunaan Narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP. Rudi Sahputra, S.H, memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka, AS di depan Cafe Blue Sky tersebut. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 (delapan) butir pil Ekstasi dari Tersangka.

Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwasanya narkotika jenis ekstasi tersebut miliknya. Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut. (Basar.S)

Tinggalkan Balasan