DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang gugatan perkara ganti rugi lahan pengadaan jalan tol Kandis-Dumai akan berlanjut pada pemeriksaan materi gugatan setelah proses mediasi atau kesempatan berdamai antara penggugat dan tergugat tidak tercapai kesepakatan.
Pertemuan mediasi para penggugat dan tergugat dipimpin hakim mediator Muhammad Sacral Ritonga SH, berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai sore tadi, Selasa (13/3-2018).
Karena tidak terdapat kesepakatan berdamai alias buntu, maka acara sidang gugatan perkara ini akan memasuki lanjutan sidang pokok materi gugatan.
Selain para penggugat, acara mediasi kedua kalinya ini tampak dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan lahan jalan tol Kementerian PUPR RI Wilayah Riau, Mona Amalia Krona Tambunan SE. Demikian pejabat BPN maupun kuasa Pemko Dumai juga hadir dalam mediasi..
Sebagaimana dirilis media ini sebelumnya, para penggugat ini merupakan warga kelurahan kampung baru, kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, diantaranya, Poniman, Juma’i, Meswanto, Suparni, Supartik, Solihin dan Asmirah.
Para penggugat Poniman dan kawan-kawan (dkk) adalah menggugat pejabat pengadaan jalan tol Kandis-Dumai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai tergugat I, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah kerja Dumai tergugat II dan pihak kelurahan, kecamatan Cq Pemko Dumai sebagai tergugat III.
Dalam isi gugatan para penggugat (Poniman dkk-red) hingga menggugat tergugat I, II dan tergugat III intinya tidak lain hanya berharap keadilan dari pemerintah soal ganti rugi lahan mereka yang dinilai tidak layak dan tidak adil.** (Tambunan)
























































