PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Penyidik (Kejati) Riau akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, Susilo yang disangkakan melakukan korupsi Rp217 miliar dana (APBD) Riau dari tahun 2006 hingga 2009 untuk program pengentasan Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) melalui pembangunan kebun kelapa sawit.
Sebelum Susilo, Kejati Riau juga telah menetapkan Miswar Chandra, Direktur PT Gerbang Eka Palmina, rekanan proyek K2I tersebut. Kedua terasngka dijerat Pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Mukhzan kepada wartawan, membenarkan adanya penangkapan itu. Dikatakan, dalam pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektare.
Tetapi dalam perjalanannya, proyek tersebut sebagian besar diduga fiktif dan menimbulkan kerugian negara. Besaran kerugian negara masih dalam perhitungan pihak Badan Periksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik menilai tersangka Susilo juga bertanggung jawab dalam kasus itu, mengingat dia ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran. Tersangka ketika itu menanda tangani proyek K21 tersebut.
Susilo sendiri menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus penahanannya terhadap dirinya. “Saya menolak berita acara penahanan. Kasus ini sudah diputus di pengadilan perdata,” tukasnya usai menjalani pemeriksaan sebelum ditahan.
Mantan Kadisbun Riau ini mengaku mempertimbangkan upaya perlawanan hukum, melalui gugatan pra peradilan. “Tetapi kami akan kompromi dulu apakah praperadilan atau bagaimana,” tuturnya.***























































