Maksimalkan Capaian PAD, Bapenda Pekanbaru Cetuskan Berbagai Inovasi

0
34

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com
-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyebutkan, pihaknya gencar mencetuskan berbagai program inovasi dalam menghadapi perubahan-perubahan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Beragam inovasi tersebut guna menyesuaikan dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tetap mencapai target, di tengah tantangan perubahan Perda tersebut, sebut Kaban Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, Kamis (21/3/2024).

Menurut Alek, muatan Perda PDRD terdiri dari 11 Bab dan 107 Pasal. Adapun tantangan yang ditemui dalam perubahan Perda tersebut, adalah terkait adanya perubahan denda keterlambatan penyetoran pajak daerah yang sebelumnya 2% perbulan menjadi 1% perbulan.

“Perubahan nilai ini tentunya berdampak juga pada penyerapan PAD Pekanbaru. Kemudian, ditambah dengan beberapa komponen usaha yang berdampak adanya potensi penurunan tarif di beberapa objek pajak daerah, penambahan kriteria Non Objek Pajak terhadap beberapa jenis pajak daerah serta transisi pemberlakuan regulasi dari yang lama ke baru yang membutuhkan waktu dalam penyesuaiannya,” ujar Alek Kurniawan.

Dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, Pemko Pekanbaru melalui Bapenda mengambil beberapa langkah strategis. Beberapa diantaranya adalah perluasan basis penerimaan pajak daerah melalui perencanaan yang lebih baik, perbaikan basis data serta perbaikan penilaian.

“Tahap selanjutnya adalah memperkuat proses pemungutan pajak daerah melalui penyusunan regulasi yang pro digitalisasi dan peningkatan kualitas SDM. Disisi hilirnya, kita meningkatkan pengawasan melalui perbaikan proses pengawasan dan penerapan sanksi yang jelas. Untuk memaksimalkan upaya kita, Bapenda juga bersinergi dengan instansi dan OPD terkait lainnya untuk bersama-sama mencari solusi melalui kerjasama dan koordinasi apabila ada yang perlu diselesaikan bersama-sama,” paparnya.

Lanjut Alek, saat ini Bapenda pekanbaru telah menerapkan  inovasi unggulan dalam pengelolaan pajak daerah di Pekanbaru diataranya adalah Aplikasi Smart Tax Pekanbaru, Anjungan Pajak Mandiri (APM), Aplikasi Antar SPPT PBB (ASIAP) dan Layanan Pajak Daerah Keliling, tutupnya.***

Tinggalkan Balasan