BANGKINANG, SUARAPERSADA-. com–Kasus dugaan korupsi dana Desa Kabupaten Kampar tahun 2020, yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp 13 milyar dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkesan ditutup tutupi. Pasalnya Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Kampar, terkesan mengelak saat dikonfirmasi awak media.
Padahal anggota Komisi I DPRD Kampar, Muhammad Ansor menjelaskan adanya pelanggaran hukum dengan merugikan uang negara atas dana desa untuk 13 desa. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. Tetapi sampai sekarang ini kasus dugaan penyelewengan uang negara tersebut belum terungkap.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM PENJARA Kabupaten Kampar, Udo Muslim didampingi Wakil Ketua, Budi Hendra, berserta tim pengurus lainnya,
Udo Muslim mendesak Insfektorat untuk melakukan pertanggung jawaban kinerja nya sebagai bentuk pengawasan dan pembenahan dana desa. “Kemana Foksi insfektorat”,tanya nya
Disisi lain, Kepala PMD Kampar, Afrizal yang dimintai komentarnya terkait dana desa tersebut, terkesan mengelak. “Kok nanya sama saya seharus nya yang menjawab itu kapasitas febrinaldi, kan semasa itu dia yang menjabat selaku kepala PMD”, ungkapnya melalui telepon selulernya.
Sementara Febrinaldi menjelaskan, bahwa laporan terkait penyelewengan Dana itu sampai sekarang belum masuk ke insfektorat. Karena Desa penerima alokasi anggaran belum ada memberikan laporan masalah dana Rp 13 milyar tersebut, akunya.
Sementara Budi Hendra, dalam kasus ini, pihak inspektorat dinilai tidak melaksanakan tupoksinya. Kasusnya muncul tahun 2020, tetapi hingga saat ini, tidak jelas kemana arah dana Rp 13 M yang diduga di selewengkan tersebut. “Jadi apa fungsi Inspektorat tersebut, pungkasnya.
**(Hamdani)
























































