KAMPAR, SUARAPERSADA.com-Praktisi hukum Emil Salim SH MH mempertanyakan legalitas hukum dari Yayasan Batobo dibawah naungan Korpri Di lingkungan Pemkab Kampar yang didirikan pada tahun 2018 silam.
, Ada apa tidak dari izin Kemenhumkam, “sebut Emil Salim, Sabtu (26/7/2022)
“Kita minta kepada Ketua Yayasan Batobo Kampar, Cokro Aminoto menjelaskan badan hukum nya seperti apa, apakah Koperasi atau Yayasan,”terangnya.
Menurut Emil Salim, kalau badan hukumnya Yayasan namun berada dibawah Korpri maka ini tidak ada lzin. Karna, baik Yayasan maupun Kopetasi keduanya wajib memiliki legalitas masing masing atau tersendiri -sendiri agar keapsahan hukum nya sah, ucapnya.
Jika legalitas tidak jelas maka segala biaya ataupun pungutan yang terjadi itu menjadi tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab badan hukum terkait, paparnya.
Lanjut Emil, “menurut hukum yang berlaku badan hukum koperasi ini merupakan soko ekonomi bangsa untuk mensejahterakan anggota”,ucap Emil Salim SH MH
Sedangkan Yayasan ini lebih kepada kepentingan sosial atau umum yang Karna yayasan ini di dirikan yang sumber pendanaan nya bersumber dari dana yang dihimpun dari masyarakat atau bersumber dari harta kekayaan seseorang yang tujuanya sosial atau berbentuk amal.
“Dari definisi ini menjadi penting untuk mengetahui badan hukum dan legalitasnya,” sebutnya.
Lagi kata Emil Salim, Yayasan Batobo wajib memiliki akta pendiriannya yang dibuat di Notaris, dan diusulkan ke Kemenkumham untuk memperoleh SK badan hukumnya.
Jika Yayasan Batobo hanya baru sebatas akta notaris dan belum ada SK menkumhamnya maka itu namanya belum kuat berbadan hukum, terangnya.
Lalu bagaimana tanggung jawab pengurus karna belum ada SK atau badan hukum. Maka sesuai aturan semua menjadi tanggung jawab pribadi pengurus secara tanggung renteng, ketua, sekretaris dan bendahara, tegasnya.
Ia menambahkan, karena belum berbadan hukum, jika terjadi hal – hal berkaitan dengan hukum maka seluruh aset dan kekayaan pengurus dapat bertanggung jawab renteng sampai dengan harta pribadinya untuk menutup kerugian yang telah ditimbulkan oleh yayasan.
“Seharusnya Batobo ini merupakan Unit Usaha dari Korpri,” pungkasnya. (Hamdani).






















































