Layanan SIM Online Hanya untuk SIM A dan SIM C

0
407

MEDAN, SUARAPERSADA.comKepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Medan Kompol Rudy Silaen mengatakan, pengurusan SIM secara online yang diluncurkan hari ini, Minggu (06/12), hanya untuk perpanjangan SIM golongan A dan golongan C.

Sedangkan untuk SIM golongan A Umum dan golongan B Umum masih dilakukan secara manual di Satlantas Polresta Medan Jalan Adinegoro Medan.

“Untuk selamanya hanya untuk perpanjangan pengurusan SIM A dan C. Jadi untuk seterusnya kami hanya melayani masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM C dan A,” ujarnya saat peluncuran pelayanan SIM online di Lapangan Merdeka Medan.

Untuk tiap harinya, pelayanan pengurusan SIM online akan dilakukan setiap hari di sejumlah titik di Medan yang lokasinya melihat kondisi di lapangan.

Menurutnya, mekanisme perpanjangan SIM secara online tidak rumit dan cepat. Artinya tidak membutuhkan biaya besar.

Para calon harus mengurus surat keterangan berbadan sehat diberbagai rumah sakit. Selanjutnya, pembayaran uang biaya SIM di bank terhunjuk dan kemudian membawa resi pembayaran dan KTP yang masih berlaku untuk mengambil formulir pengurusan SIM.

Setelah itu, pemohon dengan data yang benar akan mengikuti foto untuk SIM. Dan pemohon hanya menunggu beberapa waktu selesainya SIM pemohon.**Win

Tinggalkan Balasan