Langgar Undang-Undang Pemilu, Dua Caleg Divonis Tiga Bulan

0
849
Marsita dan Fajriah yang didakwa melanggar undang-undang Pemilu

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Setelah melalui proses panjang, perkara pelanggaran larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) huruf h secara bersama-sama telah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye, sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang No.07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan terdakwa, Marsita dan Fajriah.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri  (PN) Bengkalis, Selasa (5/3) perkara pemilu terdakwa, Marsita dan Fajriah yang didakwa melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a Jo Pasal 521 UU RI No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Ketua Majelis Hakim membacakan putusan Perkara Pidana Pemilu No : 91-92/Pidsus/2019/PN.Bls menyatakan terdakwa Marsita Binti Sumarno dan Fajriah M alias Ria terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana. Setiap pelaksanaan   peserta, petugas dan tim Kampanye, dengan sengaja  sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan  pidana penjara selama  tiga bulan dan denda sejumlah Rp.24.000.000, (Dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Putusan tersebut berdasarkan barang bukti berupa tiga buah kalender, dua buah kartu nama, dua  buah stiker, disita  untuk dimusnahkan.

Selanjutnya satu lembar KTP elektronik atas nama Khairia Als Ria Binti Abdul Aziz dikembalikan kepada pemilik. Atas putusan tersebut masing-masing terdakwa

Selanjutnya surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPUmor : 438/PL.01.4-Kpt/1410/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan 20 Sepetember 2018 yang ditanda tangani Abu Hamid selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dikembalikan kepada yang berhak.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum Banding. Begitupun Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan banding.

Menanggapi putusan Hakim PN Bengkalis tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan bahw pihaknya mengapresiasi kinerja Bawaslu Meranti yang tergabung dalam Sentra Gakumdu.

Putusan ini telah membuktikan bahwa kami telah bekerja dengan baik, inilah wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam mengawal Pemilu agar berjalan dengan penuh integritas. Rusidi berharap agar kedepan tidak ada lagi kasus serupa agar peserta pemilu lebih berhati hati, pugkasnya.**(jsn/rls)

Tinggalkan Balasan