Lakukan Penyamaran, Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu di Binjai

0
304

MEDAN, SUARAPERSADA.comDit Res Narkoba Poldasu gagalkan peredaran 1,3 kilogram (kg) sabu dari dua lokasi berbeda yaitu Jalan Besar Soekarno-Hatta Binjai Km 18, 5 dan Jalan Tjut Nyak Dien Lingkungan III Lorong Nasution Binjai.

Dari pengungkapan kasus ini petugas mengamankan seorang tersangka berinisial, Juanda alias W (30), warga Kampung Jawa Lama, Lhokseumawe Kabupaten Aceh Utara.

Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Reynhard Silitonga mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat petugas melakukan penyamaran(undercover buy) sebagai pembeli. Personel memesan 1 kg sabu dari seorang bandar di Aceh yang dibanderol dengan harga Rp 630 juta.

“Usai transaksi, kemudian sabu itu dibawa oleh seorang kurir berinisial W (30) via jalur darat dengan menggunakan bus. Kemudian personel bertemu tersangka di Jalan Besar Soekarno-Hatta Binjai Km 18, 5 dan Jalan Tjut Nyak Dien Lingkungan III Lorong Nasution Binjai. Dari sana petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan pengembangan menuju lokasi selanjutnya,” jelas Reynhard kepada wartawan, Senin (02/11).

Berbekal informasi yang diperoleh dari tersangka, lanjut Reynhard, selanjutnya polisi mendatangi rumah rekan tersangka berinisial AF di Jalan Tjut Nyak Dien Lingkungan III Lorong Nasution, Binjai. Dari rumah itu ditemukan 6 bungkus sabu seberat 354 gram siap edar. Namun sayangnya, pemilik barang terlarang itu tidak ditemukan.

“Pemiliknya sudah tidak ada di tempat. Saat ini kita sedang melakukan pengejaran,” kata Reynhard.

Dia menambahkan, tersangka yang diamankan itu diduga masuk dalam jaringan pengedar sabu internasional. Namun pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap tersangka guna mengungkap sindikat tersebut.

Selain mengamankan tersangka dan sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 buku rekening atas nama AF, 1 unit telepon genggam, 1 tas sandang dan 1 buku catatan transaksi penjualan sabu.**Win

Tinggalkan Balasan