PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Terhitung tanggal 2 November 2015, Pemko Pekanbaru akan memberlakukan tarif Parkir kenderaan yang baru. Tarif parkir baru ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kota Pekanbaru yang di sahkan DPRD Kota Pekanbaru, Selasa(2/11) lalu.
Adapun kenaikan tarif parkir di bagi dalam empat zona. Antara lain, Zona satu, untuk roda dua Rp 4000, roda empat Rp 8000.
Zona dua, roda dua Rp 5000, roda empat. Zona tiga, roda dua Rp 1000, roda empat Rp 2000, roda enam atau lebih Rp 6000. Zona empat , roda dua Rp 1000, roda empat Rp 2000.
Dengan kenaikan tarif parkir tersebut , banyak warga kota Pekanbaru yang mengeluh dan kecewa atas kebijakan Pemko Pekanbaru, yang cenderung memberatkan masyatakat.
Rudi warga Rumbai yang disambangi media ini di pendestrian jalan Jenderal Sudirman, Selasa (3/11), menganggap kenaikan tarif parkir tersebut mencekik masyarakat.
“Sekalipun tarif pakirnya berbeda-beda di setiap tempat, tapi nanti tetap akan memberatkan masyarakat,” cetusnya.
Lagi kata Rudi, kenaikan tarif sekarang ini sangatlah tinggi dan berbeda- beda. “Hal tersebut sangat memungkinkan menimbulkan konflik nantinya. Terutama oleh ulah para juru parkir. Sedangkan waktu tarif parkir untuk roda dua sebelumnya Rp 1000, sudah ada petugas parkir yang mengutip Rp 2000,” tutur Rudi lagi.
“Tarif baru ini mengalami kenaikan signifikan dari tarif sebelumnya,” cetusnya.** (jsn)





















































