Lagi, Polda Sumut Amankan 4,5 Ton Bawang Merah Ilegal dari Malaysia

0
315

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Bawang merah ilegal sebanyak 4,5 ton diamankan Unit Patroli Sub Detasemen (Subden) A Brimob Polda Sumut di simpang Jalan Megawati, Jalan Medan-Binjai, Km 17, Kota Binjai, Jumat (18/03) sekira jam 05.00 Wib.

Awalnya, petugas menerima informasi yang menyebutkan satu unit mobil truk colt diesel bernomor polisi (nopol) BK 9414 CA melintas di seputaran Kota Binjai menuju Medan yang bermuatan bawang merah tanpa dokumen sah.

“Dari informasi itu, petugas langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan satu truk bermuatan 485 karung bawang merah berasal dari Malaysia. Saat ditangkap, kernet dan sopir tidak bisa menunjukkan dokumen,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf dan Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis kepada awak media, di Mapolda Sumut, Jumat (18/03) sore.

Dijelaskannya, berdasar keterangan sopir dan kernet, bawang merah ilegal tersebut dibawa dari sebuah rumah di Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, untuk dipasarkan ke Medan.

“Masuknya dari Aceh dan katanya mau dipasarkan di Medan. Sopir dan kernetnya diberi upah Rp 2 juta per sekali pengantaran. Penadahnya belum ada, karena sebelum sampai ke orangnya sudah kita tangkap. Pemiliknya berinisial Y, masih kita buru. Untuk kerugian negara yang berhasil kita amankan sebesar Rp 50 juta,” katanya.

Untuk barang bukti satu unit truk dan 4,5 ton bawang merah ilegal itu, sebutnya, akan diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan.

Untuk pasal yang dilanggar, yakni Pasal 102, 103, 104 Undang-undang (UU) RI No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan dipidana dengan pidana penjara sedikitnya dua tahun dan paling lama delapan tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Serta tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Jo Pasal 5, 7, 9, 21 dan 25 Undang-undang (UU) RI No.16 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dipidana dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta.

Sementara itu, R, sopir truk bawang merah ilegal yang turut diamankan Polda Sumut mengakui jika mereka diperinahkan oleh Y, selaku pemilik bawang merah tersebut.

“Saya nggak tahu siapa penadahnya. Saya cuma disuruh ngantar ke Medan,” kata R, pria asal Aceh tersebut.**Win

Tinggalkan Balasan