LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial HG (25 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sei Bilah Gg. Meriam, Lorong Sosial Lingkungan V, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 (Tiga Puluh) paket yang di bungkus dengan kertas warna coklat dan diduga berisikan narkoba jenis Ganja yang ditemukan di bawah meja yang berada di depan rumah Tersangka (TSK), satu buah ponsel Android Warna Biru Merk Oppo, uang tunai sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP. Rudi Syahputra, S.H, M.H., melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Langkat, pada Jumat (13/09/2024).
Sebelum Tsk ditangkap, jajaran Polres Langkat terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Sei Bilah Gg. Meriam, Lorong Sosial Lingkungan V, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Rajendra Kusuma menambahkan bahwa Polres Langkat menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. “Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, pengedar dan pemakai Narkoba di lingkungan wilayah Hukum Polres Langkat. (Basar.S).