MEDAN, SUARAPERSADA.com-Oktoman Simanjuntak dan Kasmin Sidahuruk memberikan pembuktian berupa perjanjian kerjasama antara BRI Agro dengan pihak Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina UPMS-I Medan.
Bukti itu diberikan oleh kuasa hukum Khaidar Aswan, selaku Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina saat menjalani sidang gugatan Praperadilan (Prapid).
“Kita memberikan pembuktian. Bukti itu sudah diterima oleh hakim (Supomo-red). Contoh pembuktian salah satunya adalah, perjanjian kerjasama antara BRI Agro dengan pihak Kopkar Pertamina,” kata Oktoman kepada wartawan usai sidang, Jumat (24/04).
Selain itu, dalam sidang Oktoman juga menyerahkan bukti berupa nama-nama yang masih dipotong gaji berdasarkan bukti peminjaman.
“Ada juga beberapa nama-nama yang masih dipotong gajinya berdasarkan bukti peminjaman. Kemudian ada kita lampirkan fotocopy jaminan utang antara lain berupa sertifikat pak Drs Khaidar Aswan. Kita berupaya konsep ini masuk ke ranah Perdata,” jelas Oktoman.
Menurutnya, perbuatan penyidik yang telah menahan Khaidar Aswan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 26 Maret 2015 adalah tindakan tidak sah. Oktoman selaku pemohon beralasan, kliennya itu menjabat sebagai Ketua Kopkar Pertamina sejak tahun 2010 hingga 2012.
Namun, pada masa Khaidar sebelum menjabat yakni pada tahun 2007-2009, Kopkar Pertamina telah memiliki hutang di beberapa bank di antaranya, Bank Mandiri sebesar Rp14.668.557.339, Bank BNI sebesar Rp7.598.957.703, Bank Bukopin sebesar Rp9.846.575.772, Bank Bumi Putra Rp5.936.000.000, Bank Niaga sebesar Rp12.500.000.000, Bank Muamalat Rp493.330.199 dan hutang pajak tahun 2007 Rp3.549.119.875, hutang bagi hasil Rp1.250.000.000 dan hutang deposito Rp1.042.500.000 dengan total Rp72.693.551.693.
“Jadi dengan begitu, penyebab timbulnya hutang sebesar Rp72.693.551.693 bukanlah perbuatan dari klien saya,” tegas Oktoman.
Oleh karena itu, Oktoman menilai perkara tersebut bersifat Perdata karena, adanya pinjam meminjam uang.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, pemohon menghadirkan saksi Nurid selaku mantan Bagian Keuangan Koperasi Karyawan PT Pertamina UPMS-I Medan.**Win





















































