MEDAN, SUARAPERSADA.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan diminta segera mengeksekusi lahan di Pantai Anjing seluas 10 hektar di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Pasalnya PN Medan tidak memiliki alasan tidak menjalankan eksekusi karena telah diatur dalam Undang-undang.
“Yang perlu kita ingatkan kembali bahwa peninjauan kembali (PK) tidak menghalangi proses eksekusi. Ini telah diatur di dalam Undang-undang. Untuk itu kita meminta agar PN Medan segera mengeksekusi lahan Pantai Anjing sebagaimana telah dikeluarkan perintah eksekusi atas permohonan klien kami, Muhammad Hafizan sebagai pemilik lahan yang sah,” ujar Yance Aswin SH di dampingi H Syarwani SH selaku kuasa hukum Muhammad Hafizan kepada wartawan, Jumat (15?05).
Dikatakan Yance, dengan kondisi yang ada seharusnya tidak ada hal yang menghambat jalannya eksekusi. Apalagi pihaknya telah memberikan titipan jaminan berikut pernyataan tertulis kepada pihak PN Medan.
Dijelaskannya, terkait adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan pihak Pelindo I, menurut Yance hal tersebut sah-sah saja dan pihaknya menghormati upaya hukum tersebut.
Hanya saja, pihaknya berharap agar seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, juga menghormati dan menghargai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan kalau klien mereka, Muhammad Hafizan, sebagai pemilik sah atas tanah grant Sultan Nomor 1709 Tahun 1917 seluas 47,5 hektar, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2843/K/Pdt/2013 tanggal 19 Maret 2014 yang di dalamnya termasuk lahan 10 Ha, di sebelah utara berbatasan dengan pelabuhan Peti Kemas, sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Pelabuhan, sebelah Selatan PT AKR, dan sebelah Barat dengan Laut Belawan.
“Putusan ini adalah cermin mencari keadilan. Artinya, dengan segala hormat kepada seluruh lapisan masyarakat berilah penghormatan kepada hukum. Hukum adalah panglima tertinggi.
Semua masyarakat harus menghormati hukum karena tidak ada satu pihakpun yang bisa menghalangi eksekusi sebab, itu bertentangan dengan hukum,” tegas Yance.
Dia pun menyayangkan adanya informasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat kalau eksekusi tanah tersebut akan berdampak kepada ketertiban masyarakat. Karena tanah yang dimohonkan dieksekusi merupakan lahan kosong.**Win




















































