DUMAI, SUARAPERSADA.com – Hakim Majelis Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, pada Rabu (16/9) lalu, menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dumai sebagai terdakwa korupsi langganan koran.
Terdakwa Asyari Hasan, dalam persidangan dihadirkan ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor oleh tim JPU Kejari Dumai, dipinpin Kasi Pidsus Kejari Dumai, Hendarsyah. YP.SH.MH, dibantu Jaksa, Andriansyah SH MH.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Hakim majelis Tipikor itu menjatuhkan hukuman bagi terdakwa Asyari Hasan, selama 5 (Lima) tahun penjara.
Lewat siaran persnya, Kasi Pidsus, Hendarsyah. YP. SH. MH, kepada sejumlah awak media mengatakan, selain diganjar hukuman penjara selama 5 tahun, terpidana Asyari Hasan, juga di hukum denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsidaer 3 bulan kurungan.
Artinya kata Hendarsyah, apabila uang denda Rp 200 juta tidak dibayar Asyari, maka Asyari Hasan akan menerima tambah hukuman selama 3 (Tiga) bulan kurungan lagi.
Perbuatan Asyari Hasan, kata Hendarsyah, telah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi langganan koran di Sekretariat DPRD Kota Dumai, dengan kerugian negara sebesar Rp 618 juta.
Asyari Hasan,disebut melanggar pasal 2 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 2001, jo pasal 55, jo 64 KUHP.**(Tambunan)





















































