MEDAN, SUARAPERSADA.com – Koordinator Kopertis Wilayah I, Prof Dian Hermanto memastikan University of Sumatera milik Marsaid Yushar Phd (63), ilegal. “Kepastian ilegal itu karena tidak terdaftar di Dirjen Dikti dan Kopertis,” katanya kepada suarapersada.com, Rabu (27/5).
Menurut Prof Dian Hemanto, ada beberapa syarat yang harus dimiliki sebuah perguruan tinggi atau universitas.
Di antaranya, ada badan penyelenggara misalnya yayasan yang divalidasi lewat surat Kemenkum HAM, memiliki izin dari Dikti,Terakreditasi dari Badan Akreditasi Negara Perguruan Tinggi (BAN PT) data mahasiswa dan dosen ada pada di pangkalan data dan sebagainya.
“Nah, University of Sumatera tidak memiliki satupun syarat untuk memastikan legalitasnya,” terangnya.
Dia menyebutkan, pihaknya mengalami kesulitan mengecek universitas ilegal yang didirikan tersangka. Pasalnya sejak 2003 telah mendirikan beberapa perguruan tinggi swasta di sejumlah lokasi.
“Awalnya pelaku mendirikan universitas di Kecamatan Medan Tembung, lalu berpindah ke Labuhanbatu bahkan ke Riau,” sebutnya.
Dian Hermanto menghimbau, bagi masyarakat yang ingin kepastian terhadap legalitas suatu perguruan tinggi, bisa mengeceknya ke Kopertis atau melalui Dirjen Dikti.
“Kita imbau kepada masyarakat yang ingin memasuki subuah perguruan tinggi sebaiknya mengeceknya di Kopertis atau melalui Dirjen Dikti,” pungkasnya.**Win





















































