
DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pasca Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai melaksanakan eksekusi lahan perkebunan sawit milik warga Dumai lebih kurang 30 hektar, kamis 3 Agustus 2017 pekan lalu, ternyata berbuntut panjang karena muncul permasalahan baru didalamnya.
Lahan yang dieksekusi PN Dumai, merupakan lahan sawit perkara perdatanya dimenangkan oleh Zainab Siregar lewat kuasa hukumnya Destiur Hasibuan SH.
Mereka yang digugat atau pihak tergugat adalah, Barita Simbolon sebagai tergugat I, Jhony Simbolon tergugat II, Sahat Simbolon tergugat III, Donald Simbolon tergugat IV dan Jesman Marbun sebagai tergugat V.
Terhadap perkara gugatan perdata nomor ; 51/Pdt.G/2010/PN-Dum, majelis hakim PN Dumai memenangkan Zainab Siregar selaku penggugat, demikian di Pengadilan Tinggi Riau maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Zainab Siregar juga memenangkan perkara tersebut, karena putusan MA menguatkan putusan PN Dumai. Sedangkan para tergugat I, II, III, IV dan tergugat V adalah dipihak yang kalah.
Ada yang menarik dalam perkara perdata ini, mulai dari siding tingkat pertama PN Dumai hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau maupun tingkat kasasi MA, ukuran lahan yang disebut penggugat lewat kuasa hukumnya, bahwa luas lahan yang digugat disebut hanya lebih kurang saja, yakni lebih kurang 30 hektar, artinya tidak ada ukuran yang falid atau akurat.
Sementara itu, berangkat dari putusan MA tersebut, Pengadilan Negeri Dumai pun kemudian melakukan eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit yang luasnya lebih kurang 30 hektar tersebut namun setelah lebih dahulu PN Dumai melakukan proses amaning dan letak sita eksekusi.
Akan tetapi, pasca sita eksekusi dilakukan pihak PN ke lahan sawit sebelum dieksekusi, PN Dumai melakukan pengukuran objek yang hendak dieksekusi, tujuan agar ditemui batas dan luas lahan 30 hektar sebagaimana luas yang digugat penggugat Zainab Siregar dan isi putusan MA.
Namun fakta dilapangan ketika dilakukan pengukuran oleh petugas juru sita PN, luas lahan perkebunan sawit yang digugat Zainab Siregar, informasinya tidak singkron 30 hektar sebagaimana isi gugatan Zainab Siregar dan isi putusan MA tersebut.
Akan tetapi, agar ketemu luas lahan yang digugat Zainab sebagaimana disebut lebih kurang 30 hektar, maka saat pengukuran dilakukan, lahan kebun sawit oranglain (Rojali-red), yang tidak termasuk dalam gugatan Zainab Siregar, turut diukur atau masuk seluas 2 hektar, sehingga luas lahan yang akan dieksekusi itu menjadi 30 hektar, ungkap sumber.
Tidak terima lahannya akan dieksekusi, maka antara Zainab Siregar dengan Rojali, termasuk Ruslina, Sukemi melakukan perdamaian. Artinya, dalam kesepakatan mereka, bahwa lahan Ruslina, Sukemi dan Rojali yang rencana turut dieksekusi luasnya 2 hektar tersebut tidak akan turut dieksekusi.
Agar perjanjian atau kesepakatan berdamai antara Zainab Siregar dan Ruslina, Sukemi, Rojali-red) berkekuatan hukum, maka proses perdamaian tersebut dibawa dalam proses sidang di PN Dumai oleh hakim Desbertua Naibaho SH MH.
Singkat cerita, dalam proses sidang perdamaian tersebut, putusan hakim Desbertua Naibaho pun terbit dalam Akta Vandading atau putusan perdamaian nomor : 17/Pdt.Bth/2016/PN-Dum.
Putusan yang tertuang dalam akta vandading tersebut diantaranya berbunyi ; Bahwa tanah Ruslina dan Sukemi tidak termasuk dalam objek perkara yang akan dieksekusi dalam perkara perdata atas nama penggugat Zainab Siregar.
Demikian tanah Rojali seluas lebih kurang 2 hektar, juga disebut dalam poin putusan akta vandading itu tidak termasuk yang akan di eksekusi pada lahan objek perkara yang digugat Zainab Siregar.
Namun, fakta dilapangan pada pelaksaan eksekusi hari kamis, 3 Agustus 2017 yang lalu, lahan perkebunan sawit milik Rojali seluas lebih kurang 2 hektar yang sudah diperjanjikan tidak akan dieksekusi, ternyata turut dilantak alias dieksekusi oleh PN Dumai.
Hal ini lah membuat pemiliknya berang dan merasa dirugikan. Mereka menuding pihak pengadilan tidak menghargai dan justru melanggar putusannya sendiri yang sudah incraht atau sudah berkekuatan hukum tetap.
Berangkat dari kejadian itu, Rojali lewat pengacaranya, Edi Azmi SH, kepada sejumlah pers termasuk awak media ini membenarkan peristiwa itu. Edi Azmi mengatakan, bahwa lahan kliennya yang tidak termasuk para pihak dalam perkara gugatan yang digugat Zainab Siregar turut dieksekusi.
Menurut Edi Azmi SH, terkait lahan kliennya yang turut dieksekusi sekitar 2 hektar oleh PN Dumai, dia (Edi Azmi-red) akan melakukan perlawanan hukum membuat laporan pidana pengerusakan dan membuat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Berkas dan bukti-buktinya sudah siap, tunggu saya pulang dari Polda Riau , akan saya tunjukkan bukti dan berkasnya”, ujar Edi Azmi dari ujung teleponnya, Jumat (11/8), ketika awak media ini konfirmasi soal upaya hukum yang dilakukan Edi Azmi terkait lahan kliennya tersebut.
Sementara itu, menanggapi putusan perdamaian atau akta vandading nomor 17/Pdt.Bth/2016/PN-Dum, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah icraht dinilai “dilanggar atau dilabrak” sendiri oleh PN Dumai, awak media ini pun mencoba meminta tanggapan PN Dumai.
Panitera Sahat P Hutagalung SH maupun Ketua PN Dumai, Tumpal Sagala SH MH, saat dihubungi awak media ini melalui pesan singkat, hanya mengarahkan awak media ini untuk menghubungi humas PN saja, berhubung Panitera maupun Ketua sedang berada di luar daerah.
Sementara itu, humas PN Dumai, Liena SH M.Hum pun menanggapi dengan menyebut, bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Dumai, pada dasarnya semua sudah sesuai dengan surat legalitas dan sudah sesuai aturan.
“Pada dasarnya semua sesuai dengan surat legalitas dan sudah sesuai aturan. Kalau ada yang merasa keberatan, silahkan kumpulkan bukti dan silahkan lakukan upaya hukum”, tandas Liena menanggapi.
Disinggung soal akta vandading putusan hakim PN Dumai yang sudah berkekuatan hukum tetap akan tetapi di indahkan atau dilanggar sendiri oleh PN Dumai, Liena mengatakan melanggar atau ngak dia tidak tau.
“Melanggar atau ngak kita ngak tau bukan kewenangan saya, karena putusan yang sudah incraht tidak bisa saya komentari. Yang pasti, ada yang melanggar atau tidak silahkan dilakukan upaya hukum”, ujar Liena seraya menyebut belum tau kebenarannya karena semua masih ada katanya.**(Tambunan)




















































