DURI, SUARAPERSADA.com – Surat balasan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang beralamat di Jakarta Selatan dengan No.B- 211/SKK-Yanis/05/2016, tanggal 19 Mei 2016 , atas surat laporan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Riau Independent (DPP SBRI) pada bulan Mei yang lalu (seperti diberitakan media ini sebelumnya).
Dalam isi surat, Komisi Kejaksaan RI menyebutkan telah menerima surat laporan dari DPP SBRI tanggal 11 Mei 2016, perihal pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan Dewan Pers. Dan akan menindaklanjuti laporan pengaduan DPP SBRI sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Surat Komisi Kejaksaan RI tersebut, ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Kurnia Ramadhan, SH, MH dan kami terima siang ini (03/06)”.
Demikian dikatakan Bobson Samsir Simbolon, SH kepada media ini, dikantornya Jl.Karang Anyer – Duri Jumat (03/06) sore.
Dimana berita sebelumnya, melalui Kepala Bidang Hukum dan Ham Bobson Samsir Simbolon, SH, telah melaporkan Kajari Bengkalis ke Ketua Komisi Kejaksaan RI di jakarta dan Kapolres Bengkalis ke Propam Polri di Jakarta, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh Agen Simbolon selaku Ketua Umum DPP SBRI, yang diberitakan di media on line GoRiau.com.
Bahwa pihak DPP SBRI, keberatan terhadap dinaikkanya ke pengadilan terkait masalah pemberitaan di Go Riau.com, yang mana Agen Simbolon menjadi tersangka oleh pihak polisi dan terdakwa oleh pihak kejaksaan Bengkalis, (sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis sudah berlangsung 4 kali, dan agenda sidang masih tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).**(Julieser)





















































