MEDAN, SUARAPERSADA.com – Biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Kota Medan jadi membengkak hingga ratusan ribu rupiah hanya untuk mendapatkan sertifikat pelatihan mengemudi.
“Jika mau lulus ada sertifikat mengemudi itu lah, sekali ngurus bukannya murah. Harus keluar uang Rp 420 ribu untuk keterampilan mengemudi mobil,” ujar salah seorang yang hendak mengurus SIM A kepada suarapersada.com, Senin (05/09).
Dia mengatakan jika tidak ada sertifikat perusahaan jasa mengemudi yang dimonopoli Medan Safety Driving Centre (MSDC), maka bakal tidak diluluskan untuk mendapatkan SIM.
Meski dia telah beberapa kali mengikuti ujian teori dan praktek di Kantor Satlantas Polresta Medan sebelumnya, dia tidak kunjung lulus mengikuti ujian tersebut.
Hingga akhirnya dia mendengarkan saran seorang di kantor itu untuk mengurus sertifikat mengemudi MSDC di Jalan Bilal, Kota Medan.
Sertifikat mengemudi ini dianggap hanya sebagai akal-akalan oknum polisi yang bekerjasama dengan perusahaan jasa mengemudi sehingga diusulkan untuk ditutup.
Ketua Komisi A DPRD Medan, Roby Barus berencana akan mengusulkan penutupan Medan Safety Driving Centre (MSDC) yang diduga ikut melakukan monopoli penerbitan surat izin mengemudi (SIM).
Menurut Roby, keberadaan MSDC hanyalah akal-akalan pengusaha.
“MSDC ini enggak ada manfaatnya. Keberadaannya cuma akal-akalan aja. Jadi ini harus segera ditutup,” tegas Roby saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke MSDC Jl Bilal, Senin (05/09) siang.
Menurut Roby, adanya dugaan akal-akalan itu bermoduskan pengurusan sertifikat mengemudi.
Bagaimana bisa dalam satu hari sertifikat muncul, sementara orang yang melakukan test drive sebagian dianggap ada yang belum layak berkendara.
“Selain keanehan sertifikat muncul dalam waktu singkat, biaya pengurusannya juga sangat mahal. Banyak masyarakat yang mengeluh atas keberadaan MSDC ini,” ujarnya.
Dari penuturan pihak MSDC, untuk mengurus sertifikat motor dan mobil perlu biaya Rp 420 ribu. Sementara untuk sertifikat pengemudi truk, dipatok Rp550 ribu.
Terkait persoalan MSDC ini, banyak masyarakat yang gagal mengurus SIM karena tidak memiliki sertifikat. Pihak kepolisian yang menerbitkan SIM meminta masyarakat untuk terlebih dahulu mengurus sertifikat ke MSDC.
Menurut persyaratan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri tak satupun mencantumkan harus memiliki sertifikat mengemudi.
Dalam ketentuan yang dilansir Polri.go.id, pemohon hanya disyaratkan untuk mengajukan permohonan tertulis, bisa membaca dan menulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor, batas usia 16 Tahun untuk SIM Golongan C,17 Tahun untuk SIM Golongan A dan 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII.
Di samping itu pemohon juga harus memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani dan lulus ujian teori dan praktek.
Sementara itu biaya untuk penerbitan SIM menurut PP 50/2010:
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.***





















































