Dakwaan JPU Sukses, Akhirnya Petani Kebun Sayur itu Divonis 1 Tahun Penjara

0
281

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Misran alias Ipong bin Abdul Muin,Petani kebun sayur  yang didakwa telah membakar hutan dan lahan menerima putusan hakim majelis yang menghukum Misran selama 1 tahun penjara.

Putusan hukuman terdakwa Misran alias Ipong ini, dibacakan hakim majelis dalam sidang lanjutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, Selasa (6/9), dimulai sekitar pukul 15 15 wib.

Dalam perkara ini, hakim majelis yang dipimpin Irwansyah SH, menyebut, bahwa perbuatan terdakwa Misran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “membakar hutan”. Karena itu, terdakwa Misran dijatuhi hukuma selama 1 tahun penjara.

Selain dijatuhi selama 1 tahun penjara, terdakwa Misran juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider selama 2 bulan kurungan.

Vonis hakim majelis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Bernard SH, yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Dimana tuntutan hukuman kepada terdakwa Misran oleh JPU Andi Bernard Simanjuntak SH, adalah selama 4 (empat) tahun penjara.

Selain tuntutan JPU ini menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara, dengan menjerat pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan itu, terdakwa Misran juga dituntut jaksa membayar denda sebesar Rp 3 miliar, subsider 2 bulan penjara.

Namun, atas putusan hakim majelis yang memvonis terdakwa Misran alias Ipong lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidaer 2 bulan kurungan, Jaksa Andi Bernard Simanjuntak SH, pun menjawab hakim majelis masih menyebut pikir-pikir.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan