“Kinerja Kejari Pekanbaru Dipertanyakan, Kasus Receh Jalan Ditempat

0
302
Merry Pamadya Utaya, SH Didampingi Adi Putra dan Ketua LSM LIPPSI, Mattheus Simamora

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Merry Pamadya Utaya, SH warga Komplek Rajawali 1 LANUD TNI-AU Roesmin Nurjadin Kota Pekanbaru, mempertanyakan kinerja pihak Kejari Pekanbaru dalam penegakan hukum dan keadilan di negara kesatuan RI ini. Hal tersebut  disampaikan Merry kepada awak media di Nom Cafe, Kamis (28/10/2021)

Bersamaan di hari Sumpah Pemuda  yang ke 93, Merry didampingi suaminya, Adrial Adi Putra yang juga sebagai Anggota TNI AU mempertanyakan kinerja pihak kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan sidik jari yang tengah bergulir di Kejari Pekanbaru.

Merry menjelaskan, terlepas dari kasus wanprestasi antara dirinya dengan Ruslim Direktur PT. Mega Cipta Buana dengan perkara gugatan wanprestasi No. 08/Pdt.GS/2018/PN.Pbr, dan gugatan Pelapor ditolak oleh Hakim PN Pekanbaru, terang Merry.

Selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2018, Saya melaporkan Ruslim ke Polresta Pekanbaru dengan surat laporan Polisi Nomor: STPLK/593/VII/2018. Atas laporan dugaan Pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu terhadap Surat Pernyataan Selisih KPR  tnggal 14 Mei 2014  dan Akta Perjanjian Autentik Nomor 2 tanggal 1 Juli 2014 yang dibuat di Notaris Fransiskus Djoenardi,SH. Penerbitan surat tersebut tanpa sepengetahuan kami dan tidak mengenal Notaris tersebut, namun terdapat tanda tangan dan sidik jari kami, tutur Merry.

Berdasarkan uji Sample terhadap tanda tangan dan sidik jari oleh pihak Kepolisian, dinyatakan bahwa tanda tangan dan sidik jari tersebut  bukan tanda tangan saya alias palsu. Dan Popyn Prawita ditetapkan sebagai tetsangka, sesuai Surat Nomor: B/227a/III/RES.1.9/2021/RESKRIM tanggal 08/Maret 2021, tutur Merry.

Seiring waktu berjalan, pada tanggal 16 Juni 202, penyidik Polresta Pekanbaru menyatakan pemeriksaan terhadap tersangka PP telah selesai dan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Selanjutnya, pihak Kejari Pekanbaru melalui Jaksa Peneliti bidang pidana umum mengatakan berkas sudah diteliti dan sudah lengkap oleh JPU yang dipertegas adanya SP2HP No. B/1728/IX/RES.1.9/2021/Reskrim tanggal 14 September 2021. Dengan surat keterangan hasil penyidikan lengkap dari JPU berdasarkan surat Nomor : B-3846/L.4.10/Eku.1/07/2021.

Yang menjadi pertanyaan kata Merry, semenjak berkas perkara di Kejari Pekanbaru tampak nya mengambang dan tidak berujung bahkan terkesan di pingpong. Saya dan suami beberapa kali melakukan konfirmasi ke pihak kejari untuk menanyakan perkembangan perkara tersebut, namun sang pejabat terkesan menghindar. Bahkan kami belum tahu siapa JPU yang ditugaskan untuk perkara tersebut, bebernya.

Lagi kata Merry, melihat gelagat pihak Kejari Pekanbaru tersebut, kami sudah melakukan konfirmasi ke Kejati Riau bahkan ke Kejagung
untuk mempertanyakan sistim penegakan hukum di negeri kita ini.ujarnya.

Merry berharap, kepada Kejari Pekanbaru agar segera menindak lanjuti Perkara kami, tolong tegakkan keadilan yang sesungguhnya. Perkara menang dan kalah bukan menjadi hal yang utama. Tetapi lakukan penegakan Hukum yang adil dan se-adil adilnya.

” Sesungguhnya kasus ini bukanlah kasus besar tetapi kasus recehan, tetapi tampak dibesar-besarkan dan patut diduga sarat kepentingan” pungkasnya.

Ditambahkan, Adrial Adi Putra. Selaku suami, terlepas dari tugas sebagai TNI yang mengabdi kepada negara RI. “Sebagai warga negara yang taat hukum meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan negeri Pekanbaru untuk menegakkan keadilan,” ucapnya. (jsR)

Tinggalkan Balasan