ROHIL, SUARAPERSADA.com – Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Nasrudin Hasan mengaku prihatin dengan surat perpanjangan penandatanganan perjanjian kontrak kerja tenaga honorer untuk tahun anggaran 2018 dilingkungan Pemkab Rohil yang ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil), H Drs Jamiludin.
Nasrudin Hasan juga mengaku bahwa sebelumnya tidak ada pembicaraan antara pihak DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) terkait dengan pengurangan gaji tenaga honorer dilingkungan Pemkab Rohil seperti yang beredar di dalam surat tersebut.
“Ini sebelumnya tidak ada dibicara dengan pihak DPRD dengan pengurangan ini, nah kalau saya melihat ini kurang koordinasi termasuk dengan satu departemen pemerintah, antara Bupati, Wakil Bupati, Sekda ini nampaknya kurang koordinasi menulis ini,” kata Nasrudin Hasan kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/12/2017) saat ngopi bareng di kedai kopi HH di Jalan Perdagangan.
Bahkan, pria yang akrab disapa Inas ini mempertanyakan surat serta klasifikasi yang dibuat oleh orang nomor dua di Kabupaten Rokan Hilir tersebut. Menurutnya jika itu sebuah surat keputusan harus ditandatangani langsung oleh Bupati Rokan Hilir.
Jika itu sebuah surat keputusan harus ditandatangani langsung oleh Bupati, bukan oleh Wakil Bupati, jika itu surat edaran menurutnya itu sah-sah saja, tetapi surat itu bunyinya juga harus surat edaran.
“Kan ini persoalannya, tak jelas ini surat ini klasifikasinya, ini berupa himbauan atau tindak lanjut, kalau tindak lanjut itu surat keputusan namanya, menurut saya ini sangat memprihatinkan, siapa yang mau bekerja di gaji 200 ribu atau 300 ribu,” imbuhnya.
Terkait dengan persoalan ini, Nasrudin mengaku pihaknya sudah mengundang pihak pemerintah daerah, namun karena Bupati tidak berada di tempat, Wakil Bupati tidak dapat dicari, Sekda dalam kondisi demam, Kepala Bagian Keuangan tidak ada.
Ini juga menurutnya kurang produktif, pasalnya Kepala Keuangan tidak ada saat-saat genting seperti ini, menurutnya persoalan tidak lari, persoalan datang, harus dihadapi dan bertanggung jawab, apapun resikonya.
“Itu bahasa saya, akan kita panggil lagi nanti setelah tahun baru selesai, pemikiran tahun 2017 mungkin nanti akan berbeda lagi dengan pemikiran tahun 2018, dan jika 13 ribu tenaga honorer nanti masih dipertahankan, gajinya tidak bisa seperti itu, ini kan kembali ke urusan pokok, urusan pokok pemerintah bayar gaji,” tukasnya.
Adapun rincian perpanjangan penandatanganan perjanjian kontrak kerja tenaga honorer untuk tahun anggaran 2018, dalam surat tersebut disebutkan bahwa besaran gaji sarjana (S1) sebesar Rp 375 ribu/bulan, Diploma Rp 350 ribu/bulan, SLTA Rp 325 ribu/bulan, setelah dilakukan evaluasi terhadap disiplin dan kerja.
Sementara untuk besaran gaji tenaga cleaning service, jaga malam dan supir dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Rohil sebesar Rp 275 ribu/bulan, sedangkan khusus untuk Honorer Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan/medis besaran gaji atau ketentuan keuangannya akan diatur melalui dinas terkait.
Untuk petugas kebersihan besaran gaji atau ketentuan keuangannya serta isi perjanjian kerja, atau kontrak kerja diatur melalui dinas yang menangani petugas kebersihan tersebut atau dinas terkait. Sedangkan tambahan penghasilan bagi PNS dilingkungan Pemkab Rohil yang diterbitkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Dalam surat tersebut diminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) benar-benar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tingkat disiplin, aktif atau tidak aktifnya tenaga honorer bekerja pada jam kerja serta mengikuti kegiatan-kegiatan Pemda Rohil.
Kemampuan, kinerja serta etika tenaga honorer sebelum melakukan perpanjangan perjanjian kerja/kontrak kerja tahun anggaran 2018.
Demikian isi surat yang dibubuhi tanda tangan Wakil Bupati Rohil H Drs Jamiludin yang beredar dikalangan wartawan baik melalui dunia nyata maupun dunia maya (whatsapp grup).**(Wis)






















































