Ketua DPD LSM PKA-PPD Riau Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dispora Riau

0
848

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Pusat dan Daerah (LSM- PKA-PPD) Riau, Dra. Misrawati Br Simbolon mendesak penegak hukum, mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan olahraga  (Dispora) Riau. Hal tersebut disampaikan Misrawati di salah satu restoran dibilangan Kota Pekanbaru, Jumat (26/6).

Dikatakan Misrawati, sesuai temuan kami, bahwa dalam kegiatan sosialisasi HIV-AIDS dan  Kemadirian tahun 2019 lalu, dengan peserta berasal dari seluruh kabupaten/Kota se-provinsi Riau, diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai Rencana Kegunaan Anggaran (RKA),,sehingga telah terjadi tindakan yang merugikan keuangan negara atau korupsi, terangnya lantang.

Temuan dugaan korupsi tersebut telah kami laporkan ke Polda Riau, dengan laporan Nomor : 189LSM/PKA-PPD/Mitra KPK,  tanggal 28 Oktober 2019, tentang pengaduan temuan dan  permohonan penyelidikan Dispora Riau dalam hal penggunaan anggaran  APBD Riau tahun 2019 dalam kegiatan sosialisasi HIP dan Kemandirian tahun 2019, dengan tembusan,  Kejati Riau, BPK Riau dan KPK RI, terang Misrawati.

Ditegaskan Misrawati Br Simbolon, kami akan terus mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hingga keakar-akarnya pelaku tindak pidaba korupsi yang merugikan uang negara hingga miliaran rupiah tersebut. “Itu uang rakyat dan harus dinikmati masyarakat,  bukan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu,”tegasnya.

Kami sangat berterima kasih dan apresiasi kepada Polda Riau dibawah Kepemimpinan Kapolda Riau,  Irjend Pol Agung Setya Imam Effendi,  yang kami nilai sangat respon dengan laporan kami, akunya.

Rasa terima kasih kami kepada Polda Riau, sesuai dengan Surat SP2HP yang kami terima, bahwa saat ini Unit I Subdit lll Dit Reskrimsus Polda Riau sedang
melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penggunaan anggaran dana APBD Rp. 1.980.000.000- (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) di Dispora provinsi Riau tahun anggaran 2019, yang diduga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, paparnya.

Lagi kata Misrawati, kami telah dipanggil Unit I Subdit lll Dit Reskrimsus Polda Riau
untuk memberikan keterangan terkait penanganan perkara dimaksud pada, Selasa, 30 Juni 2020 mendatang.

“Kami akan hadir tepat waktu dan  memberikan ketengan sesuai dengan temuan, demi penegakan hukum demi memberangus habis pelaku-pelaku korupsi di negeri tercinta ini, terutama di Dispora Riau, “pungkasnya.

Mantan Kadispora Riau, Doni Aprialdi yang dikonfirmasi melalui pesawat silulernya, juga melalui pesan WhatsApp terkait laporan dugaan korupsi oleh LSM PKA-PPD Riau tersebut,  hingga berita ini di lansir tidak memberikan tanggapan.

Melalui pesawat silulernya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau H. Boby Rachmat  mengaku belum mengatahui masalah tersebut. “Saya baru saja bertugas di Dispora Riau Riau, nantilah kita cari tahu, “sebutnya. (jsR)

Tinggalkan Balasan