DUMAI, SUARAPERSADA.com – Ketua dan Wakil Ketua Defenitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Riau, untuk masa jabatan 2019-2024, hari ini, Senin (21/10-2019), resmi dilantik.
Acara Pelantikan dan Sumpah Janji Pimpinan DPRD ini berlangsung di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Dumai, jalan Perwira, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji unsur pimpinan DPRD Kota Dumai berdasarkan Keputusan Gubernur Riau (Gubri), H. Syamsuar M.Si, dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Dumai, H. Fridarson SH.
Keputusan Gubri tertuang dalam SK nomor : Kpts.1138/X/2019 tertanggal 9 Oktober 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Dumai untuk masa jabatan 2019-2024.
Dalam SK Gubri tersebut, Agus Purwanto ST dari Partai Demokrat ditetapkan dan dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Dumai defenitif untuk masa jabatan tahun 2019-2024.

Sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD Kota Dumai ditetapkan dan dilantik adalah Mawardi, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Bahari, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Hendri Tobing SH MH, dalam sidang paripurna dibantu salahseorang rohaniawan melantik dan mengambil sumpah janji unsur pimpinan DPRD Kota Dumai defenitif masa jabatan 2019-2024 itu.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji unsur pimpinan DPRD defenitif 2019-2024, Ketua DPRD Kota Dumai sementara, Surprianto SH, bertindak sebagai pimpinan dalam acara sidang Paripurna.
Pimpinan DPRD Sementara, Suprianto SH sebelum memasuki prosesi pelantikan, kepada hadirin encik-encik, tuan dan puan-puan tamu undangan menyampaikan ucapan salam dan terimakasih atas kehadiran memenuhi undangan mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Dumai.
Tidak luput Suprianto SH menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Walikota Dumai, Zulkifli AS, Forkompinda, pimpinan Partai Politik, Organisasi dan tamu lainnya yang meluangkan waktu memenuhi undangan mereka.
Sebagaimana telah kita ketahui ujar Suprianto SH, bahwa pada tanggal 3 September 2019 lalu, dilaksanakan rapat paripurna pengambilan sumpah janji 30 anggota DPRD Kota Dumai masa jabatan 2019-2024 dilanjut pengumuman pimpinan sementara sebelum pimpinan DPRD defenitif terbnetuk.

Pimpinan sementara mempunyai tugas pokok, memimpin rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi DPRD, memfasilitasi penyusunan tata tertib DPRD serta memproses pembentukan pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Gubernur Riau melalui Walikota Dumai.
“Tugas-tugas tersebut diserahkan kepada kami sebagai pimpinan sementara telah dilaksanakan yaitu membentuk fraksi DPRD, fasilitas penyusunan tata tertib, memproses dan menetapkan Pimpinan DPRD defenitif untuk diusulkan ke Gubernur Riau”, imbuh Suprianto.
Pengusulan Pimpinan dan Wakil DPRD kata Suprianto SH, sebelumnya telah diumumkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Dumai untuk usulan calon ketua defenitif yang selanjutnya diproses menurut mekanisme yang ada.
Maka melalui Keputusan Gubernur Riau nomor : Kpts.1138/X/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Dumai masa jabatan 2019-2024 ditindaklanjuti.
Keptusan Gubernur Riau tersebut jelas Suprianto, pada hari ini dilaksanakan pengambilan sumpah/janji Pimpinan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor : 03 Tahun 2018 tentang Tata tertib DPRD.
Dalam tata tertib DPRD dimaksud kata Suprianto SH menyebutkan, “Sebelum Pimpinan DPRD memangku Jabatannya, dilaksanakan Pengucapan sumpah/janji di gedung DPRD yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam Rapat Paripurna,” pungkas Suprianto sebelum memasuki prosesi pelantikan.**(Tambunan)
























































