Ketika “Palu Hakim MA” Berat ke Kapitalis

0
656

SIAK, SUARAPERSADA.com – Masyarakat tidak begitu kaget atas pengungkapan “MARKUS” (Makelar Kasus-red) di tubuh Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini. Sebab keberadaan markus ini di lembaga peradilan sudah menjadi rahasia umum, jual beli perkara di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) adalah hal yang biasa. Sejalan dengan permasalahan itu, berbagai ungkapan yang mengatakan hukum dapat dibeli merupakan fakta yang tak terbantahkan.

Demikian halnya dengan kasus sengketa lahan antara PT. Duta Swakarya Indah (DSI) dengan PT Karya Dayun di kabupaten Siak-Riau seluas 1.300 Ha yang tak kunjung usai, malah belakangan dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor : 158 PK/PDT/2015 jo Nomor : 07/Pdt.G/2012/PN.Sak tanggal 31 Maret 2016 lalu memupuskan harapan masyarakat untuk menuai ‘buah lelah’ atas sebidang kebun yang dibangunnya.

Sengketa lahan antara PT. Duta Swakarya Indah (DSI) dengan PT Karya Dayun di kabupaten Siak-Riau ini diketahui telah berlangsung sejak 2012 lalu. Pada tingkat kasasi Mahkama Agung menolak gugatan PT DSI ini (niet ovenverklart). Namun kemudian atas putusan tingkat kasasi tersebut, PT DSI mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Siak M.Ariady Tarigan kepada Suara Persada Indonesia, Jum’at (13/5) di Pekanbaru menanggapi putusan MA tersebut.

Menurut Politisi HANURA ini, putusan MA tersebut sangat janggal dan terlihat berpihak kepada PT. Duta Swakarya Indah (DSI). Dimana dalam putusan tersebut dikatakan bahwa objek perkara seluas 1.300 Ha yang terletak di Km 8 desa Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT PT. Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.

“Sedangkan hingga saat ini diketahui, bahwa PT. Duta Swakarya Indah (DSI) belum memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” papar Ariady.

“SK Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998, bukanlah merupakan legalitas hak kepemilikan, melainkan salah satu persyaratan untuk mendapatkan HGU,” imbuhnya.

“Disisilain, sambung Aryady, masyarakat punya legalitas yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), namun hakim mengabaikan hak keperdataan masyarakat ini,” lanjutnya.

Terkait permasalahan ini Ariady menilai pertimbangan hakim yang cendrung lebih memihak kepada kapitalis daripada mempertimbangkan legalitas SHM milik masyarakat yang notabene di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Lebih jauh Ariady menuturkan, bahwa dalam salah satu klausul pada point kesembilan yang tertuang pada SK Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998 itu menyebutkan “Apabila PT. Duta Swakaya Indah tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama (SK-red) dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan areal terseut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan”.

“Jadi sangat jelas bahwa SK Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998 yang dijadikan hakim sebagai acuan untuk memenangkan PT DSI sebenarnya sudah kadaluarsa dan tidak berlaku lagi,” jelas Ariady.

Senada dengan M Ariady Tarigan, Kuasa Hukum PT. Karya Dayun, Muhammad Syukur Mandar SH, MH, mengungkapkan kejanggalan pada putusan dalam perkara ini.

Menurut Mhd.Syukur, pada objek sengketa lahan tersebut didalamnya ada hak kepemilikan pak Jimmy dkk, namun dalam gugatan tersebut tidak dilibatkan sebagai para pihak dalam hal ini pemilik lahan yang dijadikan objek perkara gugatan PT DSI tersebut.

Kemudian, dasar dari gugatan PT.DSI menggunakan dasar Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI. Nomor : 17/Kpts/II/1998 tanggal 06 Januari 1998 tentang Pelepasan kawasan Hutan seluas 13.532 (Tiga Belas Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua) Hektar yang terletak di Kelompok Hutan Mempura – Sungai Polong, dan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/H.K/KPTS/2006, tentang pemberian ijin lokasi untuk keperluan perkebunan, pada tanggal 8 desember 2006.

Mhd.Syukur mengatakan, pada dasarnya dua surat keputusan tersebut, mengatur hal yang prinsip yaitu objek sengketa tanah yang dimohon PK atau digugat PT DSI adalah bukan termasuk objek putusan dalam keputusan ijin PT DSI tersebut.

“Pemilik lahan adalah pihak yang tidak berkepentingan hukum dengan PT DSI, atau ada ikatan hukum lainnya, sehingga tidak ada alasan PT.DSI menggugat secara perdata pada pemilik lahan dalam hal ini pak Jimmy dan kawan kawan,” tegas Mhd. Syukur.

M.Syukur mengatakan bahwa SK Menhut itu memiliki prinsip pengaturan dalam hal objek putusan yaitu kategori lahan. sehingga tidak serta merta putusan itu menjadi dasar oleh pemerintah Kabupaten Siak termasuk PT.DSI untuk menguasai dan memiliki lahan masyarakat, artinya keputusan PK tersebut mengandung kejanggalan dalam hal pembuktian dan putusan, yang dalam hal ini, menggunakan bukti yang sudah digunakan dalam persidangan Pengadilan Negeri Siak sebagai bukti PK dan menyebutnya sebagai Novum. Putusan pada tingkat kasasi juga Niet Ovenverklart (NO) atau tidak dapat diterima karena para pihak tidak lengkap, kenapa ada putusan PK yang memenangkan PT.DSI.

Masih menurut Mhd.Syukur, patut kita duga putusan PK ini mengandung unsur suap dalam perkara ini, dan patut disikapi adanya keterlibatan majelis hakim dalam membuat putusan ini, karena asas dan norma hukum dalam hal pembuktian dan praktek hukum acara perdata banyak yang diabaikan.

”Terhadap putusan ini harus dilakukan upaya hukum luar biasa sebagai bentuk penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak masyarakat yang dirampas dan diduga menggunakan oknum aparat secara melawan hokum,” jelas Mhd.Syukur.

Oleh karena itu kami akan melaporkan kasus ini pada Komisi Yudisial dan komisi pengawas internal Mahkamah Agung atas tindakan hakim pada tingkat PN dan PT termasuk tingkat PK, dan kami akan segera menyurati KPK untuk ikut menyelediki adanya putusan ini dan persidangan atas gugatan Pak Jimmy dkk atas tindakan melawan hukum PT DSI pada pengadilan negeri Pekanbaru-Riau yang kami daftarkan dengan nomor 105/pdt.G/2016/PN.Pekanbaru.

Sementara itu menurut Praktisi Hukum Maju Marpaung, SH, menjelaskan, kalau putusan NO yang artinya para pihak tidak lengkap, seharusnya penggugat harus mengajukan gugatan baru atau memperbaiki gugatan karena ada pihak-pihak yang belum dimasukkan dalam gugatan, sesuai dengan Hukum acara perdata judeks faktilah yang berwenang mengenai fakta fakta di persidangan dalam hal ini Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

“Sedangkan Mahkamah Agung baik dalam putusan kasasi maupun putusan PK hanya menyesuaikan penerapan hukum yuris diksi’ dan seharusnya putusan peninjauan kembali (PK) harus melihat sisi sosial, dan tidak hanya melihat kepastian hukum karena hukum itu ditegakkan bilamana berguna bagi masyarakat luas, bukan untuk orang perorangan. Putusan ini membingungkan,” tandas parktisi hokum yang juga politikus sekaligus legislatif di Kampar dari PDIP.**(Mora)

Tinggalkan Balasan