Kesal Cinta Diputus : AO Nekat Bakar Motor dan Mobil Mantan Pacar

0
378
Tersangka AO Alias Andre

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com–Sakit hati karena cinta diputus, seorang pemuda inisial AO alias Andre (30) yang beralamat di Jalan Kepiting Gg. Kepiting IV Kel. Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, nekat membakar sepeda motor serta rmobil jenis nisan X-Trail milik
mantan kekasihnya.

Tersangka AO alias Andre ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai pada Kamis (19/11/2020) dini hari sekira pukul 02.00 Wib, saat tersangka sedang tidur di Masjid AL HUDA Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang  Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rumbai AKP Vioala Dwi Anggreni, S.I.K., membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka AO alias Andre (30), tersangka pelaku tindak pidana pembakaran yang menyebabkan ancaman dan merugikan barang orang lain sesuai Pasal 187 KUHP.

Dikatakan Kapolsek, tersangka ditangkap, setelah adanya laporan korban, seorang IRT bernama Rina Tri Ekawati (56), warga Jalan Bukit Sari Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Dasar : LP / 193 / XI / 2020 / Riau / Polresta-PKU / Polsek Rumbai, 09 November 2020 lalu.

Vioala Dwi Anggreni kronologis perbuatan nekat tersangka berawal saat terjadi pertengkaran dengan mantan pacarnya pada,Senin (9/11/2020) di Jalan Bukit Sari Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, yang berujung putus hubungan yang sudah terjalanin sebelumnya. Usai bertengkar, Sonia pergi ke RS Awal Bros bersama Irvan Yoga dan Anggun Isabela, meninggalkan tersangka, sebut Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, tidak lama kemudian, pemilik kos melihat ada kobaran api didalam rumah. Ternyata sepeda motor milik Sonia jenis honda Supra X warna hitam No. Pol BM 4553 AAL dan api merembes ke sebuah Mobil Nissan Xtrail No. Pol BM 1071 OR yang terparkir disampingnya, sehingga penghuni kos kosan keluar dan berusaha memadamkan api. Setengah jam kemudian api bisa dipadamkan setelah 3 unit mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api, kata Dwi Viola.

Akibat perbuatan tersangka, satu unit unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL dengan nomor rangka MH1JBP122HK499893 dan nomor mesin JBP1E-1494016, serta STNK hangus terbakar dan satu unit mobil jenis nisan X-Trail warna hitam BM 1071 OR nomor rangka T30-A23665 dan nomor mesin QR25-252459 serta STNK
asli mobil jenis nisan X-Trail warna hitam BM 1071 OR nomor rangka T30-A23665 dan nomor mesin QR25-252459 atas nama Dicky Febrian.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 168 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai, guna mempertangungjawabkan perbutan tersangka,” ungkap Kapolsek.

Menindaklanjuti aduan masyarakat, mendapat informasi keberadaan tersangka sedang berada numpang tidur di Masjid AL HUDA Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Kanit Reskrim dan Team Opsnal menuju lokasi. Dan mengangkap tetsangka yang tengah tidur di teras Mesjid. etibanya di TKP, tersangka terlihat sedang tidur di teras Masjid Tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek rumbai untuk dimintai keterangan untuk Proses Penyidikan, sebut Kapolsek.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya, dengan sengaja membakar sepeda motor milik Sonia dengan menggunakan sebuah handuk warna kuning dan meletakkan handuk di atas jok sepeda motor Sonia dan membakarnya dengan menggunakan mancis warna kuning , urai Kapolsek.

“Atas perbuatannya, AO disangkakan Pasal 187 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang,” pungkas Kapolsek.(Humas polresta/jsR)

Tinggalkan Balasan