PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Kepala Suku Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus, S mengkritik Polda Riau yang hanya menerapkan UU Minerba
kepada PT.Rifansi Dwi Putra dalam kasus Ilegal Mining di Rokan Hilir.
Menurut Mattheus, Polda Riau kurang kreatif, kok hanya menggunakan UU Minerba. Seharusnya perkara itu harus dijerat dengan UU lingkungan Hidup dan UU Tipikor. Karena menyangkut izin yang dikeluarkan Bupati Rokan Hilir nomor : 660/DLH/2022/03 dan 660/DLH/2022/05 tanggal 7 Januari 2022. Izin inilah menjadi dasar bagi PT BTP dan PT BBM leluasa melakukan penambangan Galian C. Sementara kebijakan memberikan izin tersebut jelas menyalah gunakan wewenang,” kata Mattheus.
“Kita bukan menuduh, tetapi melihat cara Polda Riau dalam menangani kasus ini, menunjukkan tidak konsisten dalam mengusut kasus terkait lingkungan. Apalagi dengan program yang di gadang-gadang Kapolda Riau, dimana salah satunya adalah memberantas illegal mining di Riau”kata Mattheus, Senin (18/7/2022).
Sebelumnya kata Mattheus, Kapolda Riau Irjen Moh. Iqbal melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menyampaikan pernyataan akan menindak dan mengusut perkara terkait maraknya dugaan galian tanah urug tanpa izin (Illegal Mining) di wilayah Rokan Hilir yang melibatkan PT. Rifansi Dwi Putra (RDP).
Namun sebagimana dilansir berbagai media, bahwa Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan didampingi Kabid Humas Polda Riau Kompol Sunarto dalam jumpa pers pernah menyatakan, “Menurut Undang Undang Minerba, jika kegiatan yang tertangkap tangan melakukan aktivitas, baru bisa masuk unsur pidana. Kebijakan ini tentu membuat masyarakat bingung,”ucapnya
Ia menambahkan, ARIMBI telah melaporkan kasus ini dimana salah satu isi laporan kita, terkait penyalahgunaan wewenang oleh Bupati dan DLH Kabupaten Rokan Hilir yang mengakibatkan leluasa PT BTP dan PT BBM beroperasi untuk memenuhi kebutuhan PT RDP.
“Kita lihat nanti, apakah komitmen Kapolri sejalan dengan Presidensi G20. Atau issu ‘Alumni 91’ ini lebih kuat daripada kepentingan Negara,” pungkas Mattheus.
Sementara Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, yang di konfirmasi terkait kasus ilegal mining tersebut melalui aplikasi WhatsApp nya, hingga berita ini dilansir belum memberikan jawaban.
Untuk diketahui, mencuatnya kasus ilegal mining tersebut berawal dari Laporan CERI Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) ***






















































