KAMPAR, SUARAPERSADA. com-Pengakuan Ketua Yayasan Batobo Kampar, Cokro Aminoto yang menyebutkan bahwa anggota dan pengurus Yayasan Batobo adalah ASN di lingkungan Pemkab Kampar dengan jumlah 8000 orang. Akhirnya berbuntut panjang dan mendapat kritik tajam dari praktisi hukum Kabupaten Kampar Emil Salim SH MH.
Menurut Emil Salim, Koperasi itu tujuan nya profit sementara Yayasan non profit”. Perlu kita ketahui koperasi ada Anggota dan kepengurusan nya sedangkan yayasan tidak ada Anggota
Lantas apa substansi Yayasan Batobo mengklaim anggota dan kepengurusan yayasan batobo 8000 orang ASN ? di mana aturan hukum dan dasar nya, ini juga kita minta penjelasan Yayasan Batobo,” ujarnya, Sabtu (16/7/2022).
Ditegaskan Emil Salim, Yayasan tidak boleh berbisnis langsung, karena itu bertentangan dengan tujuan yayasan yakni sosial, amal dan kemanusiaan.
Namun yayasan dapat berusaha atau bisnis dengan cara penyertaan modal atau membuat badan hukum baru untuk usaha tertentu.paparnya.
Lanjut Emil iuran atau kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh Yayasan Batobo bertentangan dengan tujuan didirikannya yayasan non profit yakni sosial, kemanusiaan dan amal.
Ia menegaskan, yayasan Batobo tidak boleh mengambil iuran dari anggotanya karena yayasan tidak memiliki anggota. “Ini perlu di tinjau ulang kembali jangan pakai aturan yang salah”,pungkasnya
Untuk diketahui, dalam undang undang tentang yayasan menjelaskan, Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-
undang, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung.
Baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. **(Dani)






















































