Kepala Puskesmas Stabat Tebang Pohon Dikawasan Puskesmas Tanpa Ijin

0
125

LANGKAT, SUARAPERSADA.com-
Puskesmas Stabat yang terletak di jalan Palang Merah, kelurahan Stabat Baru, kecamatan Stabat, kabupaten Langkat melakukan penebangan pohon yang berada di area Puskesmas Stabat beberapa hari yang lalu.

Penebangan pohon itu dilakukan Kepala Puskesmas (Kapus) Stabat, Hj. Erlina. Walau belum memiliki ijin untuk menebangi pohon yang berada di area puskesmas Stabat, Hj. Erlina tidak peduli, bahkan terkesan mengabaikan aturan dan peraturan tentang penebangan pohon di area perkantoran pemerintah.

Hal ini terbukti, dalam pelaksanaan penebangan pohon di puskesmas Stabat, Kapus Stabat, Hj. Erlina belum mendapatkan ijin dari instansi terkait untuk syarat penebangan pohon di area perkantoran, namun tetap dilaksanakan. Ini mencerminkan kepemimpinan yang tidak peduli dengan peraturan, khususnya Perda No.4 THN 2004, tentang retribusi pemanfaatan hasil hutan rakyat dan perkebunan di kabupaten Langkat.

Ketika hal ini di konfirmasi awak media kepada Hj. Erlina, selaku Kapus Stabat mengatakan bahwa pihak puskesmas telah meminta ijin kepada dinas Lingkungan Hidup (LH) secara lisan. Menurut pihak dinas LH, bahwa pohon yang ada di Puskesmas Stabat bisa di tebang tanpa ijin, karena tidak mengganggu aset negara, kata Erlina menirukan konfirmasi dinas LH.

Dan kayu itu, lanjut Erlina sudah mengganggu bangunan Puskesmas yang menimbulkan kerusakan. Sebelum kami melakukan penebangan pohon yang ada di sekitar area puskesmas, sudah terlebih dahulu kami melakukan penghijauan, dengan menanami bunga-bunga, ungkap Erlina

Selain itu, tempat parkir di area Puskesmas Stabat menjadi sempit karena pohon-pohon itu besar dan tidak bisa di gunakan tempat parkir. “Kami juga telah mengajukan pembangunan tambahan gedung dan akan dilaksanakan nanti di P-APBD kabupaten Langkat, terangnya.

Anehnya, pohon yang di tebangi Kapus Stabat, di jual ke pihak lain dengan total harga Rp 2.500.000,- untuk keseluruhan pohon yang di tebangi. “ Hasil penjualan kayunya ada Rp 2,5 juta, dan uang itu ada di staff saya, untuk digunakan memperbaiki gedung yang rusak karena batang pohon tersebut,“ ucapnya.

“Uang itu akan kami gunakan untuk memperbaiki yang rusak dan menambah daya Listrik di puskesmas. Karena Listrik di Puskesmas sering padam karena kurang daya,” ucapnya.

Ketika awak media, apakah tidak ada anggaran dari APBD Langkat untuk rehab dan menambah daya Listrik. Erlina mengakui ada tapi belum cair dananya. Sampai sekarang kami masih mendahulukan dana kami sendiri sebelum anggarannya turun atau cair, terang Erlina.

Terpisah, M. Harmain, S.STP kepada awak media menjelaskan tentang ijin penebangan kayu di puskesmas Stabat, bahwa pihak Puskesmas ( Kapus Stabat) tidak ada mengajukan ijin untuk menebang kayu kepada dinas Lingkungan Hidup. “Saya sudah cek semua bidang dan seksi tentang usulan ijin menebang kayu, itu tidak ada pak,” ucap Kadis LH.

Dalam hal ini, jelas bahwa Kapus Stabat telah mempertontonkan kinerjanya yang diduga amburadul dan tidak patuh terhadap aturan yang ada. Sementara Perda untuk pemanfaatan kayu sudah jelas ada. Semoga Kapus Stabat cepat paham dengan peraturan. (BS)

Tinggalkan Balasan