Kemenag Kampar : Daftar Penerima Insentif Guru MDTA Sudah Di Dinas Dikpora Kampar

0
1106

KAMPAR, SUARAPERSADA.com– Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, melalui Kasi. Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Drs H Muhammad Yamin, menekankan bahwa daftar penerima insentif Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) sudah diserahkan kepihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar. Hal ini disampaikannya menanggapi belum dibayarnya honor Guru-Guru MDTA, Senin (24/5/2021) lalu.

Ditegaskan Yamin, daftar penerima insentif Guru MDTA ini sudah kita serahkan sebelum lebaran kemaren, yang diterima langsung oleh Bapak Agus Salim SAg. Data penerima insentif sudah kita lakukan dengan sebaik-baiknya, dengan cara meminta data dari setiap Kepala Sekolah MDTA yang dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dengan dibubuhi matarai 6000, terang Yamin.

Jika ada pihak atau oknum yang mengatakan data dari Kemenag belum masuk atau belum lengkap, itu perlu dipertanyakan kebenarannya. Kita sudah menyurati Dinas Dikpora mulai tanggal 29 april 2021, Nomor Surat : B.1027/Kk.04.4/PP.00.8/04/2021, tentang Informasi Pencairan Insentif. Kemudian dijawab oleh Pihak Dispora pada tanggal 04 Mei 2021, dan meminta Kemenag Kampar untuk mendata Guru-Guru penerima Insentif.

Selanjutnya Kemenag Kampar mengirimkan daftar penerima Guru Insentif sesuai dengan Kuota yang diminta yakni sebanyak 3600 untuk Guru MDTA, MI,RA, MTs dan MA dengan nilai nominal per bulan Rp. 500.000, dan 210 Untuk Guru Pondok dengan nominal perbulan 350.000, yang mana kali ini hanya dianggarkan untuk 7 bulan.

Untuk diketahui, pendataan penerima insentif Guru MDTA ini sudah kita lakukan pada bulan Febuari lalu, tepatnya tanggal 24, melalui surat Nomor : B. 452/Kk.04.4/PP.00.8/02/2021, tentang Usulan calon penerima Insentif MDTA Tahun 2021.

Disisi lain, Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, menambahkan bahwa pada tanggal 25 Mei 2021, pihak l Dinas Dikpora mengeluarkan telah menerbitkan surat Nomor : 900/Dikpora-TP/4928, Perihal Usulan Penerima Insentif Guru PDTA/MDTA Kab. Kampar Tahun Anggaran 2021, yang ditujukan kepada setiap Kepala PDTA/MDTA Se-Kab. Kampar, untuk mendata lagi Guru-Guru MDTA. Kita di Kemenag hanya tembusan saja.

Ini artinya, Setelah Dinas Dikpora meminta data-data pendukung yang sudah diberikan, kata pak Agus Salim dari Dinas akan diadakan Verifikasi yang akan disepakati dengan Kemenag. Ternyata kesepakatan belum ada. Lalu Dinas mengeluarkan surat permintaan data insentif langsung kepada Kepala MDA, dalam hal ini Kemenag hanya memperoleh tembusan surat saja, pungkas Yamin.**(Hamdani)

Tinggalkan Balasan