Kejatisu Pekan Depan Periksa Tiga Tersangka

0
308

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Penyidik Kejati Sumut telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi Kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Gajah Mada, Medan.

Pemeriksaan akan dilakukan tim pada Rabu 15 April mendatang. Di mana, para tersangka yang akan menjalani pemeriksaan yakni, Khaidir Aswan mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, Waziruddin selaku kepala Bank Mandiri Syariah (BSM) Kantor Cabang Gajah Mada, Medan dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Cabang Gajah Mada, Medan.

“Pekan depan kita akan pemeriksaan terhadap tersangka yang kita jadwalkan pada hari Rabu mendatang,” ungkap Kasidik Kejati Sumut, Novan H, saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at petang (10/04).

Tujuan pemeriksaan tersangka itu untuk mendalami kasus tersebut yang melibatkan dari mantan pejabat PT. Pertamina Medan dan pihak BSM sendiri kemudian, penyidik juga akan meminta keterangan saksi yang lain dari Bank milik Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) ini.

“Untuk penyidik selama untuk membuktikan semua kasus ini. Pasti akan kita panggil lah. Tapi, itu domennya dari penyidik lah,” jelas Novan.

Dia menyebutkan ke tiga tersangka tersebut, ditetapkan sebagai tersangka, setelah adanya dugaan korupsi tindak pidana korupsi pada BSM Cabang Gajah Mada, Medan dalam penyaluran kredit kepada karyawan PT.Pertamina Medan melalui koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan.

Untuk modus kejahatan korupsi yang dilakukan dalam pengajuan kredit di BSM tersebut, sama dengan pada BRI Agro. Di mana, selaku Ketua Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, Khaidar Aswan, juga mengajukan fasilitas kredit dengan mengatas namakan 441 karyawan kepada pihak BSM.

Setelah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ternyata pihak pertamina tidak pernah merekomendasikan kepada karyawan mana pun untuk mengajukan fasilitas kredit ke bank ini.**Win

 

Tinggalkan Balasan