MEDAN, SUARAPERSADA.com – Pengadilan Tipikor Negeri Medan, kembali menggelar sidang kasus korupsi pembebasan lahan Base Camp Acces Road PLTA Asahan III yang dilakukan Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, Jumat (10/4).
Dalam sidang kasus korupsi ini, beragendakan pembacaan keterangan saksi-saksi dari tim penilai harga dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum.Tidak hanya itu, sidang tersebut, Jabatan Kasmin Simanjuntak sebagai Bupati Tobasa resmi di nonaktifkan oleh Gubernur Sumut.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yakni, Rudianto Sinaga, Pondester Sijabat, Parlindungan Simanjuntak, Tagor Siburian, Ferdinand Sihaan, Oloan Pane.
Pantauan suarapersada.com, pada sidang orang nomor satu di Kabupaten Tobasa ini di pimpin Hakim Ketua Parlindungan Sinaga di ruang Cakra Utama, dengan menggunakan Baju kemeja warna Ungu, Celana Hitam, Kasmin terlihat santai duduk bersama tim kuasa hukumnya mendengar keterangan Para saksi.
Dalam keterangan saksi pembentukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk melakukan negosiasi masalah harga tanah untuk pembebasan lahan.
“Dalam pembentukan P2T itu kami mendapat honor Rp. 2,7 juta untuk melakukan negosiasi harga tanah,” ucap Oloan saat memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar dalam bacaan dakwaanya mengatakan, Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Kasmin sendiri tidak ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) karena dijamin Netty Boru Pardosi merupakan istri Kasmin Simanjuntak serta memberi uang jaminan Rp200 juta dan membayar kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
Diketahui, Kasmin Simanjuntak dalam kasus ini mengakui ada aliran sebesar Rp3,83 miliar masuk ke rekening pribadinya. Sehingga ada prosedur yang salah dalam pembayaran ganti rugi tanah dalam mega proyek milik PT.PLN itu. Akibatnya, menimbulkan kerugaian mencapai Rp4,4 miliar dari anggaran Rp17,5 miliar.**Win

















































