Kejati Sumut Panggil Empat Direksi Bank Sumut

0
323

MEDAN, SUARAPERSADA.comTerkait kasus korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil empat direksi Bank Sumut. Hal itu disampaikan, Kasipenkum Kejatisu, Bobbi Sandri kepada wartawan, Jumat (04/03).

Diungkapkan Sandri, keempat direksi Bank Sumut itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut sejumlah 294 unit dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar. Dana ini bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013 senilai Rp18 miliar.

Namun, sambungnya, setelah menjadwalkan keempatnya diperiksa sebagai saksi, belum bisa dipastikah, apakah keempatnya calon kuat untuk menjadi tersangka dalam korupsi Bank Sumut.

“Kalau untuk dijadikan tersangka, kami belum bisa pastikan. Semuanya tergantung saat pemeriksaan keterangan keempatnya. Nah, dari hasil pemeriksaan kami bisa dapat apakah mereka ini layak atau tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di Bank Sumut.

Nilai total pengadaan senilai Rp17 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013 pada masa Direktur, Gus Irawan Pasaribu.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi diantaranya Direktur Utama Bank Sumut, Edie Rizliyanto, Direktur Pemasaran, Ester Junita Ginting, mantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan dan Sekretaris Panitia Pengadaan Barang, Rizaldi.

Lalu, Panitia Lelang, Jefri Sitidaon, Pejabat Pembuat Komitmen, Zulkarnaen dan mantan Direktur Operasional kini menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank Sumut, Lubuk Pakam, M Yahya.**Win

Tinggalkan Balasan