PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan rutin Tausiyah Qobla Dzuhur Ramadhan 1445 H/2024 M yang disampaikan oleh Ust. Dr. H. Maghfirah, MA yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (2/4).
Dalam penyampaiannya Ust. Dr. H. Maghfirah, MA menyampaikan, menjalankan sholat lima waktu adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat rukun sholat yang harus diikuti agar ibadah yang kita jalankan sah. Tapi, meski kita sudah menjalankan rukun sholat dari awal sampai akhir, jangan terburu-buru untuk meninggalkan tempat sholat setelah selesai beribadah. Ada anjuran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk duduk sejenak dan membaca istighfar setelah sholat.
Selanjutnya Ust. Dr. H. Maghfirah, MA menyampaikan bahwa manusia adalah makhluk yang tidak luput dari dosa dan kesalahan. Itulah sebabnya, kita diperintahkan untuk memperbanyak membaca istighfar. Istighfar juga dapat berfungsi sebagai dzikir, yang dapat menambah pahala. Sedangkan membaca istighfar setelah sholat berguna sebagai kafaroh (penambal) ketika dalam sholat ada sesuatu yang sia-sia.
Kegiatan Tausiyah Qobla Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau berjalan aman, tertib, dan lancar.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau