PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak untuk mengambilalih dugaan korupsi proyek 3 (tiga) pilar Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Desakan itu disampaikan Indenpenden Pembawa Suara Pembrantas Kolusi Korupsi Kriminal Ekonomi (IPSPKS), Ir Ganda Mora kepada SUPERSI, Kamis (27/10) malam. “Kami minta pihak Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang terindikasi terlibat dalam proyek 3 pilar ini,” tuturnya.
Proyek 3 pilar itu terdiri dari pembangunan Universitas Islam, Pasar Tradisional dan Hotel Kuansing kini menyisakan sisa tunggakan atau utang kepada pihak rekanan sebesar Rp29 miliar.
Ganda menlai, rekanan menjadi salah satu biang keterlambatan pembangunan proyek 3 pilar dan diduga telah menyalahi standard operating procedure (SOP) pembangunan. Proyek itu bisa jadi kesalahan perencanaan dan kuat dugaan tidak masuk pada Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPMJP) daerah setempat pada tahun sebelumnya.
Ironisnya lagi, bangunan proyek Pasar Tradisional itu sudah mulai banyak terjadi kerusakan di bagian lantai, dinding hingga terlihat barang rongsokan, sementara telah menghabiskan dana APBD Kuansing. “Kalau saya melihat ada dugaan korupsi beramai ramai di masa pemerintahan Bupati Sukarmis,” kata Ganda lagi.
Senada dengan Ganda, H Darmawi Aris SE dari Lembaga Melayu Riau (LMR) juga mendorong proyek tersebut dituntaskan. Bila ada dugaan korupsi segera diusut. “Seharusnya kegiatan itu sudah selesai di Desember 2015,” ucapnya kepada wartawan.
Darmawi menambahkan, tidak ada Kejati, pihak Polda Riau juga diminta untuk tinggal diam melihat indikasi korupsi dalam proyek 3 pilar proyek Kuansing tersebut.***(Deden Yamara)




















































