Kejari dan PN Dumai Hukum Pelaku Kegiatan Perkebunan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

0
120

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kejaksaan Negeri Dumai dan Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA selaras dan sependapat menjatuhkan hukuman bagi terdakwa pelaku kegiatan perkebunan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebagaimana yang sudah dituntut dan dijatuhi vonis oleh hakim PN Dumai, Rabu 28 Mei 2025.

Terdakwa dalam perkara ini yakni Naek Halomoan Pakpahan (55), Warga Sunggal, Medan, Sumatera Utara, sebelumnya telah dituntut hukumannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Tabah Santoso SH. MH dengan tuntunan pidana selama 4 (empat) tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Tabah Santoso menyatakan terdakwa Naek Halomoan Pakpahan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa menurut JPU yakni “Dengan sengaja membawa alat berat untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat”.

Kawasan hutan produksi terbatas yang dikelola terdakwa berada di kawasan kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Menurut Jaksa Tabah Santoso, perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, oleh karenanya terdakwa dituntut pidana selama 4 tahun penjara.

Selaras dengan tuntutan JPU, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang dipimpin hakim Saripudin SH ini, juga berpendapat dan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Naek Halomoan Pakpahan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tindak pidana tersebut yakni terdakwa disebut “dengan sengaja membawa alat berat untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat”, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU kata hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim pun menjatuhi hukuman bagi terdakwa Naek Halomoan Pakpahan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani sebelumnya.

Selain pidana penjara yang dialamatkan kepada terdakwa Naek Halomoan Pakpahan perkara nomor : 13/Pid.Sus.LH/2025/PN Dum ini, majelis hakim juga menetapkan 1 (satu) unit alat berat jenis Escavator merek Hitachi Zaxis 110 warna orange, dengan nomor rangka HCMATK00P00004320, yang diakui terdakwa miliknya dalam putusan perkara ini dinyatakan dirampas untuk Negara.

Dikutip dari laman platform sipp PN Dumai, Senin (2/6/2025), dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa lahan perkebunan yang diusahakan Naek Halomoan Pakpahan berada di zona Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Di Kawasan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Hal tersebut sesuai ploting dan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 Tentang kawasan Hutan Provinsi Riau.

Terdakwa Naek Halomoan Pakpahan berurusan dengan hukum berawal saat team operasi pengamanan Hutan (Balai PPHLHK Wilayah Sumatra seksi wilayah II Pekanbaru berdasarkan surat tugas nomor : ST.762/BPPHLHK.I/SW.2/GKM.0/B/09/2024 tanggal 20 September 2024.

Tim operasi pengamanan hutan melakukan kegiatan dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bagan Besar, Kota Dumai, Prov Riau.

Kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024, team menuju lokasi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bagan Besar di Kota Dumai sekira pukul 12.40 Wib.

Saat tiba di lapangan, tim menemukan 1 (satu) unit alat berat Jenis Escavator warna Orange merek Hitachi Zaxis 110 MF sedang parkir dikawasan HPT pada titik koordinat 1’35’9,552’ N 101’20’2,814’ E,

Menurut tim, secara Administrasi Pemerintahan Daerah berada di kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai diduga telah melakukan Pembuatan Parit dan Stacking/Pembersihan lahan. Dan saat tim sedang melakukan Roling alat berat tersebut, tim bertemu dengan terdakwa Naek Halomoan Pakpahan dan mengaku bahwa alat berat escavator bekerja pada lahan miliknya.

Selanjutnya tim mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk dibawah ke Pekanbaru dan diserahkan kepada penyidik Balai PPHLHK wilayah Sumatra Seksi Wilayah II Pekanbaru.

Disebutkan, kegiatan membawa alat berat kedalam kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tanpa perizinan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan dapat dikategorikan perusakan hutan.

Lebih jauh dalam surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa Naek Halomoan Pakpahan sejak tahun 1995 sudah mulai membersihkan lahan sebanyak 55 ha untuk ditanam buah kelapa sawit.

Kemudian pada tahun 1996 terdakwa mulai melakukan penanaman kelapa sawit namun pada tahun 1997 sawit yang sudah ditanami tersebut terbakar.

Selanjutnya pada tahun 1997 terdakwa kembali menanami bibit kelapa sawit dan selanjutnya pada tahun 2000 sawit yang terdakwa tanami kembali terbakar.

Dan kemudian pada tahun 2022 terdakwa kembali lagi melakukan Steking/membersihkan lahan tersebut, karena terdakwa tidak memiliki cukup modal untuk menanam kembali dimulai lagi pada tahun 2024.

Bahwa terdakwa memiliki surat tentang lahan Yaitu SIM (surat izin membuka lahan) kemudian surat tersebut diperbaharui menjadi SKGR surat keterangan ganti kerugian pada tahun 2005 dengan luas 55 Ha.

Bahwa lahan yang dikerjakan/ dibersihkan tersebut rencana akan terdakwa tanami pada bulan oktober tahun 2024 dan dilahan tersebut ada beberapa pohon sawit yang berumur 10 (sepuluh) tahun.

Bahwa surat tebang tebas atau surat kepemilikan tanah tidak dapat diterbitkan didalam kawasan hutan karena surat bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah, izin hanya dapat diberikan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan.

Hanya saja, perkara ini menyedot atensi publik di Kota Dumai soal terbitnya SKGR kawasan hutan produksi terbatas dalam perkara ini.

Dimana notabene produk SKGR merupakan terbitan Pemerintah setempat, oleh karena itu adakah atensi Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait soal terbitnya SKGR dalam Kawasan HPT dimaksud?.(Aston Tambunan).

Tinggalkan Balasan