PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Ratusan wartawan atas nama Solidaritas Pers Indonesia geruduk Polda dan Kejati Riau, Senin (10/9/18). Aksi demo para penggiat jurnalistik itu mengecam tindakan semena-mena aparat penegak hukum dalam menangani laporan salah seorang terduga korupsi Bansos Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin atas pemberitaan pada media Harian Berantas.
Dalam aksi ini, para kuli tinta itu meminta agar penegak hukum yang notabene adalah mitra pers agar berlaku adil serta memproses permasalahan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bukannya mengakomodir upaya-upaya pembungkaman apalagi sampai mengarah kepada tindakan kriminalisasi. Karena koridor yang berlaku terkait sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan oleh Dewan Pers.
Hal itu telah dituangkan berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999 serta nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri pada Tahun 2012 dan 2017 pada intinya menekankan terkait perselisihan atau sengketa pemberitaan iselesaikan melalui hak jawab dan hak tolak dari kedua belah pihak.
Saat ini Toro Laia, pimpinan redaksi harianberantas.co.id menjalani proses hukum di persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru karena dilaporkan oleh Amril Mukminin yang menjabat sebagai Bupati Bengkalis dan di jerat oleh Polda dengan UU ITE. Saontak hal tersebut memantik reaksi keras dari para jurnalis yang ada di provinsi Riau.
“Kami mohon kepada Kapolda Riau yang baru, Bapak Irjen. Pol Widodo supaya bersedia untuk berdialog dengan insan solidaritas pers untuk mendengar aspirasi kami dan merespon kejanggalan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau,” seru Ferry Sibarani berorasi dihadapan pasukan pengamanan.
Menanggapi aksi tersebut, Polda Riau akhirnya mengijinkan 10 perwakilan massa untuk menyampaikan aspirasinya kepada pihak kepolisian di Mapolda Riau. Perwakilan tersebut ditemui oleh Kasubdit krimsus Polda Riau AKBP Ginting, karena Kapolda Riau dan Dir. Reskrimsus Polda Riau tengah berada di luar sehingga tidak bisa menemui massa.
Massa sempat menolak ketika tuntutannya coba diakomodir oleh AKBP Ginting, massa yang tetap bersikukuh ingin menyampaikan aspirasinya ke Kapolda akhirnya meminta agar diaturkan jadwal untuk bertemu Kapolda atau Dirkrimsus.
Usai berorasi di depan Mapolda Riau, massa solidaritas pers berbalik arak menuju Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Disini koordinator aksi kembali menyampaikan orasi.
Ismail Sarlata, koordinator aksi menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi Riau. Menurutnya, berkas pelimpahan perkara yang diterima dari Polda Riau dinilai belum cukup bukti, namun justru diterima dan dinyatakan P21.
“Jaksa tidak menalaah kasus perkara yang dilimpahkan oleh Polda Riau. UU ITE menjadi alasan untuk menjerat jurnalis karena tulisan. Padahal rekomendasi dari dewan pers adalah memuat hak jawab teradu, tapi malah dilanjutkan ke ranah UU ITE. Sementara Amril Mukminin yang diduga terlibat kasus korupsi bansos Bengkalis tidak pernah diperiksa. UU Pers tidak berlaku bagi pers, ini preseden yang buruk,” sebut Ismail.
Sementara itu, Aksi solidaritas pers ini di kejati Riau di tanggapi oleh kasi Penkum, Muspidauan SH.
Kepada peserta aksi, Muspidauan menyampaikan bahwa kepala jaksa tinggi Riau tidak berada di tempat. Ia mengatakan sikapnya menghargai perjuangan pers, namun ia malah meminta dalam perkara ini agar terdakwa mengajukan bukti-bukti dan saksi yang meringankan.
“Saya menyampaikan minta maaf, karena Kajati Riau sedang tidak di tempat. Kita sangat menghargai perjuangan pers. Ketika terdakwa nanti dalam persidangan silahkan kita mengajukan saksi yang meringankan. Pada pledoinya akan mengajukan alat-alat bukti yang meringankan bai terdakwa,” ujar Muspidauan singkat.**(Hombing)























































