Kasus Proyek RS Etaham Senilai Rp,4 M, Penyidik Polda Sumut ‘tak Memiliki Bukti Jerat Bupati Simalungun

0
321

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Beberapa waktu lalu Subdit II Harda Bangtah menduga adanya keterlibatan Bupati Simalungun JR Saragih dalam kasus dugaan penipuan proyek Rumah Sakit Entaham senilai Rp 4 miliar yang dilaporkan Elias Puwaja Purba. Namun sayang,  untuk menjerat orang nomor satu di Kabupaten Simalungun itu, penyidik tidak memiliki bukti yang kuat.

Atas kasus ini, Mabes Polri diharapkan dapat mengungkap pelaku, karena diduga perbuatan penipuan tersebut dilakukan lebih dari satu orang.

“Jika penyidikan mandek, sebaiknya kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri. Selain itu, jika Polda Sumut kesulitan mengungkap pelaku yang lainnya sebaiknya libatkan juga Mabes Polri,” ujar Direktur Pusat Study Hukum dan Pembahuan Peradilan (PUSPA), Muslim Muis SH Mhum, kepada wartawan, Senin.(10/08)

Dijelaskannya, dalam kasus ini ada keganjilan. Sebab proyeknya di Pemkab Simalungun, namun pihak yang terlibat bukan berasal dari Pemkab terkait.

Sebelumnya Subdit II Ditreskrimum Harda Bangtah telah menahan Silverius Bangun yang diketahui tangan kanan Bupati, Kamis (6/8) malam lalu.

Kanit 1 Subdit II Harda Bangtah, Kompol Sunari, membenarkan telah menahan Silverius Bangun. Menurutnya walaupun tersangka kooperatif, pihaknya tetap menahannya karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dikaburkan.

“Kami masih berharap tersangka nyanyi (mengaku..red) agar JR Saragih dapat terjerat, dan dapat kami periksa,” ujarnya.

Dalam laporan Elias Puwaja Purba ke Polda Sumut itu, dijelaskan JR Saragih dan Silverius Bangun dituding telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHPidana.**Win

Tinggalkan Balasan