Kasus Penganiayaan PRT, Syamsul Dihukum 20 Tahun

0
361

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Setelah 3 kali tertunda, Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar, terdakwa penganiaya pekerja rumah tangga (PRT) dan penyembunyi mayat, akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/08). Seperti istri, keponakan dan sopirnya, dia pun dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Pantauan suarapersada.com, tuntutan terhadap Syamsul, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo di hadapan majelis hakim yang diketuai H Aksir.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar Syamsul didenda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar biaya perobatan dan kerugian para PRT yang dianiayanya.

JPU menjerat Syamsul secara kumulatif yaitu menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 44 ayat (3) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 181 KUHPidana.

Usai pembacaan amar tuntutan, majelis hakim menunda sidang. Dijadwalkan sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, Syamsul dua kali urung menjalani sidang pembacaan tuntutan. Dia mengeluh sedang sakit, sehingga tidak mampu mengikuti sidang. Bahkan dalam sidang sebelumnya, Syamsul menggunakan kursi roda.

Kali ini Syamsul tidak menggunakan kursi roda. Dia bahkan sudah kembali mengenakan kaus tahanan.

Sebelumnya, Senin (10 Agustus) lalu, Bibi Randika, istri Syamsul, sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan. Dia juga dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.**Win

Tinggalkan Balasan