Kasus Kapal “Kencing CPO” Tangkapan KRI Surik TNI AL Dipertanyakan

0
3524
Ilustrasi

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kasus kapal SPOB SP 6 dan kapal TB Mitra Kencana yang di tangkap petugas KRI Surik TNI AL pada Ahad (30/7/2017) tahun lalu karena “kencing CPO” di laut menjadi sorotan publik. Pasalnya, kasus ini tidak kunjung bergulir ke meja hijau peradilan.

Anehnya, sejak kasus ini ditangani oleh pihak KRI Surik dan kemudian dilimpahkan ke Lanal Dumai untuk proses lanjutan, setidaknya sudah berjalan hampir 8 bulan lamanya, namun perkaranya tidak muncul ke pengadilan.

Ironisnya, ketika crew suarapersada.com melayangkan konfirmasi secara tertulis kepada Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Dumai, Kolonel Laut (E) Yose Aldino, terkait tindaklanjut penanganan kasus dimaksut, Selasa 7 November 2017 lalu, Yose Aldino tidak merespon.

Kemudian, awak media ini kembali mencoba mengajukan konfirmasi singkat lewat nomor WhatsApp Danlanal dalam waktu berbeda, dengan pertanyaan yang sama seputar tindaklanjut penanganan kasus dua kapal yang memindahkan cpo ke kapal pompong tanpa nama, yang kren disebut kapal lawa-lawa, lagi-lagi Danlanal Yose Aldino tidak menjawab.

Sementar itu, atas tindakan pihak lanal Dumai yang terkesan tertutup kepada media ketika media hendak melaksanakan tugas profesinya memperoleh informasi terkait perkara dimaksut, Crew media ini berencana akan melayangkan konfirmasi tertulis ke Mabes TNI AL.

Sebagaimana diketahui, pada Ahad 30/7-2017 tahun lalu, KRI Surik melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap kapal SPOB SP 6 saat sedang melakukan pemindahan muatan CPO ke kapal motor pompong warna hitam tanpa nama GT 3.

Pemindahan minyak dari kapal SPOB SP 6 dengan ABK 16 ke kapal lawa-lawa GT 3 diduga dilakukan secara ilegal di perbatasan laut Dumai – Pulau Rupat Bengkalis, sekitar pukul 01 30 Wib.

Kemudian sekitar pukul 08 00 Wib, KM Surik kembali melakukan penangkapan dan pengamanan kapal lainnya dengan kasus yang sama memindahkan CPO kekapal pompong tampa nama GT 3 warna hijau secara ilegal.

Kapal yang kemudian diamankan KM Surik tersebut yakni kapal Mitra Kencana dengan tongkang TK Sumber Kencana jumlah ABK 18 orang. Awak kapal ini melakukan pemindahan CPO alias kencing CPO ke kapal lawa lawa.

Pasca penangkapan itu, Danlanal Dumai, Yose Aldino, kepada media membenarkan pihaknya menerima berkas hasil pemeriksaan dari KRI Surik 645 terkait dua kapal yang diduga melanggar aturan pelayaran.

“Dua kapal itu diduga melaksanakan kegiatan pemindahan muatan berupa CPO tanpa disertai izin alih muatan dari Syahbandar sebagai pihak yang berwenang”, ujar Danlanal kepada awak media saat itu.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan