Kasus Bintatar Hutabarat Gugur Demi Hukum

0
425

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III yang menjerat Bintatar Hutabarat sebagai tersangka, gugur demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Secara otomatis gugur demi hukum, karena tersangka (Bintatar Hutabarat..red) meninggal dunia,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo kepada wartawan, Jumat (26/6).

Jenderal bintang dua tersebut menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir senilai Rp17 milliar yang bersumber dari APBN tahun 2012, tersangkanya hanya Bupati Tobasa non aktif, Kasmin Pandapotan Simanjuntak.

Sedangkan status tersangka Bintatar Hutabarat gugur demi hukum. Berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Bintatar Hutabarat tidak dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikabarkan sebelumnya, Ir Bintatar Hutabarat meninggal dunia di RS Tebet Jakarta, Rabu (25 Juni) sekira pukul 05.00 WIB.

Almarhum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek pembebasan lahan untuk base camp PLTA Asahan III di Tobasa.

Bersama Bintatar Hutabarat, penyidik menetapkan Bupati Tobasa non aktif Kasmin Pandapotan Simanjuntak sebagai tersangka.

Bintatar semestinya akan diperiksa dengan status tersangka, namun tertunda karena menderita sakit.Untuk mendalami keterlibatan mantan General Manager (GM) Pikitring Suar PT PLN itu, penyidik masih menunggu kehadiran saksi. Namun tanpa disangka Bintatar akhirnya meninggal.

Bintatar ikut menandatangani pencairan dana untuk pelepasan lahan 9 hektar untuk pembangunan base camp sebagai akses menuju proyek PLTA Asahan.

Bintatar diduga mengetahui kawasan itu sebagai hutan lindung, namun tetap membeli lahan tersebut.**Win

Tinggalkan Balasan