Kasus Bansos Pemprovsu Pernah Dilimpahkan Kejati Sumut ke Kejagung

0
421

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Pernah terendus Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun 2011, 2012 dan 2013, akan dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyangkut hal itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Chandra Purnama, ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahuinya.
“Kalau soal itu saya belum tahu, karena itu Kejagung,” katanya kepada wartawan, Rabu.(29/07).

Meski begitu, Chandra tidak menampik jika pihaknya pernah menangani kasus itu dan mereka juga telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung.

Malah kata dia, tidak hanya kasus dugaan korupsi Bansos yang dilimpahkan ke Kejagung, tapi juga kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH), Bantuan Daerah Bawahan (BDB) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 dan 2013.

“Pada Maret lalu, kita (Kejatisu… red) memang ada menyelidiki kasus (Bansos… red) itu. Sama dengan kasus BDB, DBH dan dana BOS 2012-2013. Namun kasus itu sudah diserahkan ke Direktur Penyidikan Kejagung. Karena itu diperintahkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Jadi sekarang penanganannya di Kejagung,” terangnya.

Mengenai hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemantau Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyarankan, sebaiknya para penerima Bansos terhitung sejak Tahun Anggaran (TA) 2011 sampai 2013, agar segera mengembalikan uang Bansos yang mereka terima.

“95 persen penerima Bansos itu fiktif semua. Karena berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, penerima Bansos itu tidak ada laporan pertanggung jawabannya,” ucapnya.

Dia menambahkan, jika pengusutan yang dilakukan KPK atas kasus dugaan korupsi dana Bansos itu benar adanya, maka akan banyak pihak yang terlibat.

“Banyak yang kena itu, anggota dewan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pihak lainnya. Karena memang 95 persen penerima Bansos itu tidak ada pertanggung jawabannya,” pungkasnya.**Win

Tinggalkan Balasan