Jadi Tersangka, Elemen Masyarakat Desak Gubsu Mundur

0
439

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho didesak untuk mundur dari jabatannya oleh Elemen masyarakat.

“Harusnya dia (Gatot… red) segera dinon-aktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kalau tidak dia harus mundur,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemantau Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, kepada wartawan, melalui ponsel, Rabu (29/7).

Dia menjelaskan, ada dua hal yang patut diperhatikan tentang Gatot yang harus dinon-aktifkan atau mundur dari jabatannya.

Pertama, penetapan status tersangka yang diberikan KPK kepada Gatot akan memberikan citra buruk bagi pemerintahan di Sumatera Utara (Sumut). Hal itu juga akan berimbas kepada kinerja para pegawai lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Kedua, sambung pria yang akrab disapa Ari Sinik ini, jika penon-aktifan Gatot tidak disegerakan, maka dikhawatirkan akan memperkeruh suasana di Pemprovsu, dimana akan terbuka peluang pemutasian jabatan yang dilakukan Gatot terhadap para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Ada hubungannya itu. Karena, meski masih tersangka, Gatot masih bisa memutasi pejabat. Bukan mustahil itu terjadi. Mutasi itu pastinya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk persoalan kinerja SKPD. Di tengah posisi yang genting ini, apa saja bisa dilakukannya,” tukasnya.

Di sisi lain, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rafdinal menyatakan, dalam penanganan kasus apapun semestinya mengedepankan asas praduga tidak bersalah, termasuk kepada Gatot.

Maka dari itu dia mengimbau, agar jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan masalah ini demi keuntungan sepihak.

“Tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, jangan memancing di situasi yang masih panas seperti ini. Biarlah proses hukum berjalan apa adanya. Soal penon-aktifan itu, dengan mengedepankan aturan yang ada, Gatot masih punya hak untuk itu. Sebelum adanya penetapan status terdakwa dan dilakukan penahanan, dia masih berhak sebagai gubernur. Dan itu aturannya ada,” tegasnya.**Win

Tinggalkan Balasan