DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengadaan dan Pengangkatan CPNS di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia di Jakarta, Marsudin Sinaga, hadir di PN Dumai, sebagai saksi ahli dalam perkara kasus penipuan penerimaan CPNS KSOP, 2014 dan 2015, Selasa (18/7) lalu.
Marsudin Sinaga, sengaja hadir dari kantor Kemenhub di Jakarta datang ke Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai yang menangani perkara kasus penipuan penerimaan CPNS tersebut, setelah sebelumnya Marsudin Sinaga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Dumai dalam perkara ini.
Kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk ditempatkan di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, penyidik Polres Dumai menetapkan dua orang tersangka hingga terdakwa di PN Dumai, yakni Suhartaty alias Cici dan Helen Nora, keduanya sebagai ibu rumah tangga berdomisili di Kota Dumai.
Dalam perkara ini, berkas perkara Suhartaty alias Cici terpisah dengan berkas perkara Helen Nora. Demikian proses pemeriksaan saksi-saksi maupun terdakwa dilakukan terpisah oleh hakim majelis yang berbeda juga.
Dalam persidangan terpisah perkara terdakwa Suhartaty alias Cici maupun terdakwa Helen Nora, Marsudin Sinaga dalam persidangan itu memberikan penjelasan soal prosedur penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Perhubungan RI.
Bahwa, sebagaimana dalam perkara Suhartaty maupun Helen Nora, Marsudin Sinaga dihadapan sidang, mengakui kalau proses penerimaan CPNS yang dilakukan para terdakwa adalah tidak sah karena penerimaan CPNS di lingkungan kemenhub menurut Marsudin tidak ada formasi sejak tahun 2015 hingga 2016.
Menyikapi penerimaan CPNS jalur khusus di lingkungan KSOP yang disebut-sebut atau yang di iming-iming terdakwa kepada korbannya, menurut Marsudin Sinaga, tidak ada jalur khusus, yang ada formasi penerimaan jalur khusus kata Marsudin hanya di wilayah Papua saja karena ketertinggalan daerah tersebut.
Sebagaimana diketahui, bahwa korban atas penipuan berkedok penerimaan CPNS berbayar untuk KSOP ini, setidaknya berjumlah 60 orang lebih dengan kerugian per orang jumlahnya berfariasi antara Rp 75 juta hingga Rp 200 juta.
Terungkap dalam persidangan, bahwa total biaya pengurusan dari para korban diterima kedua terdakwa jumlahnya berkisar Rp 8 miliar lebih.
Bahwa perkara kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS di lingkungan KSOP terangkat ke ranah hukum hingga meja hijau, adalah berawal setelah sejumlah korban melaporkan ke Polres Dumai, karena penerimaan alias perekrutan CPNS yang dilakukan terdakwa hanya “bohong belaka”.**(Tambunan)




















































