Kasi Penkum Kejati Riau Mengikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

0
59

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi diwakili oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH mengikuti Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. bertempat di Ballroom Hotel Labersa Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Rabu (17/5/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat H. Arya Sandhiyudha, S. Psi, Komisioner Komisi Informasi Handoko Agung, Ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah Siregar diwakili Rospita Pici Paulin, Komisioner Informasi Provinsi Kalimantan Timur M. khaidir, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana diwakili Bidang Kehumasan Pusat Penerangam Hukum Kejaksaan Agung RI Leo Durmawel Chaniago, S.H, Forkopimda Provinsi Riau diwakili dan tamu undangan lainnya serta peserta Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.

Plt. Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti sebagai Ketua Panitia kegiatan menyampaikan, tujuan diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dilakukan agar Badan Publik dapat memberikan Pelayanan Publik yang maksimal kepada masyarakat, serta dapat diterapkan dan jangan sampai Pelayanan Informasi Publik terabaikan dikarenakan tahun 2024 merupakan tahun politik dan tetap memberikan Pelayanan Informasi Publik secara maksimal yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat H. Arya Sandhiyudha, S. Psi menyampaikan ucapan terimakasih kepada peserta yang telah hadir dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Adapun tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menilai badan publik terhadap keterbukaan informasi dan layanan informasi, sebutnya.

Menurutnya, jika keterbukaan publik terlaksana secara maksimal untuk mewujudkan good governance juga dalam mewujudkan good governance, perlu adanya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat Karena masyarakat mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah. Transparansi informasi pemerintah dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Transparansi pemerintahan diperkuat dengan adanya Undang-Undang No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana, tutup nya.

Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 berjalan aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan. (rls)

Tinggalkan Balasan