BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Sidang ke 12 kasus dugaan pencemaran nama baik, yang didakwakan kepada Agen Simbolon selaku Ketua DPP Serikat Buruh Riau Independen (SBRI), digelar pengadilan negeri Bengkalis, Selasa (20/09) dipimpin oleh Rustiyono, SH.M.Hum, dan Zia Uljannah Idris, SH, Wimmi D.Simarmata, SH selaku anggota, Panitera Pengganti Ikhwan, SH,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Praja Arifin, SH, Andi Sutejo, SH, dan Handoko, SH, sedangkan Pengacara/Penasehat Hukum terdakwa yakni, Sartono, SH, MH dan Von Zepplin, SH.
Sidang dibuka dan digelar untuk umum dengan agenda persidangan membacakan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa dan juga terdakwa secara terpisah.
Sebelum PH membacakan pledoi setebal 83 halaman, bukti-bukti tambahan diserahkan kepada Ketua majelis hakim.
Dalam pledoi disebutkan, bahwa mengenai surat dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU dimuka persidangan, harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, dengan alasan yaitu; putusan Mahkamah Agung RI No.183.K/Pid.B/2010 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.277.K/KR/1979 tanggal 29 Maret 1980 yang menyatakan bahwa dengan adanya aturan khusus mengenai berita diterbitkan menggunakan sistem elektronik, maka pasal dakwaan atau tuntutan harus merujuk berdasarkan UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, hal ini sejalan dengan surat edaran kejaksaan agung RI No.B/1179/E/EJP/07/2008 Tanggal 11 Juli 2008 tentang pola penanganan perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
“Surat dakwaan tidak memenuhi syarat secara formil, sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 143 (2) huruf (a) KUHAP dan sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung RI No.SE004/J.A/11/1993 tanggal 16 November 1993, bahwa dalam unsur pasal dakwaan dan tuntutan JPU, tidak ada satu unsur pun yang terpenuhi, karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, didukung dan diperkuat dengan keterangan saksi yang meringankan Herdiansyah, SH MH, dimuka persidangan yang menyatakan bahwa dalam perkara ini, JPU salah jika mendakwa dengan pasal 310, 311 dan 316 KUHPidana, sebab bukan ranahnya KUHPidana, seharusnya JPU menggunakan UU Informasi dan transaksi elektronik untuk mendakwa terdakwa,” kata Von Zepplin
Selanjutnya Agen Simbolon membacakan pledoinya setebal 5 halaman, dengan suara yang lantang dan nyaring mengatakan, dimana sebelumnya diuraikan riwayat dirinya dalam memperjuangkan kaum buruh yaitu, pada tahun 1993 turut serta dalam memperjuangkan kebebasan berserikat yang dikomandoi oleh DR.Mukhtar Pakpahan, SH, MH, tahun 1998 berjuang bersama 937 karyawan kontrak PT.Caltex Pasific Indonesia dan melakukan aksi mogok kerja selama 1 bulan, menuntut menjadi karyawan tetap PT.CPI.
Perjuangan berhasil dan mendapatkan keputusan tetap dari MA 937 karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, tahun 2000 berjuang bersama 11.000 buruh PT.Tripatra, melakukan aksi demo di Duri dan Rumbai, dikantor Gubernur Riau untuk menuntut uang pesangon dan status hubungan kerja, uang pesangon telah dibayar oleh PT.Tripatra dan perjuangan status hubungan kerja telah sampai pada rekomendasi Komnas HAM yang sampai saat ini tidak dilaksanakan oleh Kemenaker RI, di tahun 2000 itu juga berjuang bersama 40.000 buruh kontraktor PT CPI, menuntut upah lembur yang tidak dibayar selama 2 tahun dan berhasil dibayar oleh P.T.CPI.
Pada tahun 2001, terpilih menjadi perwakilan dari Negara Indonesia dalam rangka pembahasan tentang kebebasan berserikat, yang diselenggarakan oleh International Labour Organitation (ILO) di Amerika Serikat (USA), tahun 2002, mendapat gelar Doktor Honoris Causa dari Northen California Global University (NCGU), namun karena keterbatasan ekonomi, tidak bisa menghadiri acara wisuda yang diadakan oleh NCGU di Hotel Borobudur Jakarta, tahun 2009 berjuang bersama 1.000 buruh PT.ADEI, tuntutan buruh harian lepas menjadi buruh tetap, berhasil, dan tahun 2014, berjuang bersama 1.200 buruh 8 kontraktor PT.CPI untuk menuntut kekurangan upah, upah lembur, PHK sepihak dan Jamsostek
Agen Simbolon menyinggung tentang keterangan Abdul Ridwan Yazid dipersidangan tanggal 17 Mei 2016, yang menerangkan bahwa yang dilaporkannya ke Polsek Mandau adalah pemberitaannya GoRiau dan narasumbernya, tetapi faktanya penyidik tidak pernah memeriksa pimpinan atau penanggungjawab dari media GoRiau, selaku pihak yang menyebarluaskan dan mempublikasikan berita yang berisi fitnah terhadap Abdul Ridwan Yazid.
“Bagaimana mungkin penyidik dapat melanjutkan penyidikan perkara ini, jika berita yang dilaporkan belum diperiksa kebenaran materinya dari media yang memuat berita tersebut? dan mengapa penyidik tidak ada memeriksa dan berkoordinasi dengan ahli dari Dewan Pers untuk menindaklanjuti pengaduan Abdul Ridwan Yazid, yang nyata-nyata berkaitan dengan pemberitaan oleh media GoRiau ?,” ungkapnya.
Dilanjutkannya lagi,” majelis hakim sidang yang mulia, dari uraian analisa fakta persidangan tersebut diatas, sangat beralasan hukum bagi majelis hakim untuk mengesampingkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan oleh JPU dalam persidangan perkara ini, karena tidak satupun dari alat bukti dan barang bukti tersebut yang dapat membuktikan bahwa berita yang ditulis oleh saudara Eric di GoRiau pada tanggal 9 Oktober 2015 adalah benar-benar bersumber dari saya.
Majelis hakim sidang yang mulia, dari seluruh uraian fakta-fakta tersebut diatas, sangat beralasan hukum bagi saya untuk memohon dibebaskan dari segala tuntutan JPU, sebab berdasarkan fakta -fakta tang terungkap dalam dipersidangan, saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh JPU, kaum buruh yang sedang berjuang bersama saya juga memahami dan mengerti bahwa didalam perkara ini, saya adalah korban kriminalisasi dan kejahatan pers, begitu juga selama proses persidangan perkara ini mereka sering bertanya kepada saya, bagaimana dengan tuntutan hak normatif kami ketua ?, Dengan semangat perjuangan saya menjawab sekalipun langit runtuh, hukum harus ditegakkan, salam perjuangan buruh, ” tutupnya.
Sidangpun akhirnya ditutup oleh Ketua majelis hakim, dan akan dilanjutkan tanggal 27 September 2016 dengan agenda pembacaan replik dari JPU.**(Julieser)























































