Karena Illegal, Upaya Hukum Yayasan Riau Madani Harus Dikesampingkan !

0
396

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Sekretaris Yayasan Riau Madani Tommy Freddy Simanungkalit buka-bukaan soal legalitas Yayasan yang kerap melakukan gugatan legal standing bidang kehutanan dan lingkungan hidup itu. Bahkan Tommy juga menduga Yayasan Riau Madani kerap digunakan oknum pengurus yayasan untuk memeras sejumlah pengusaha dan pejabat melalui gugatan di sejumlah Pengadilan Negeri di Riau.

Kepada suarapersada.com Tommy secara terang-terangan mengatakan Yayasan tersebut illegal. Yayasan Riau Madani tidak sah sebagai lembaga untuk mengajukan gugatan, karena legalitas yayasan tersebut tidak jelas, seperti keberadaan domisili, perubahan akta Notaris dan pembayaran pajak kekayaan yayasan.

“Jika legalitasnya tidak jelas, seharusnya setiap gugatan yang diajukan yayasan Riau Madani ke Pengadilan jadi tidak sah. Mestinya Pengadilan terlebih dahulu melakukan putusan sela sebelum masuk ke agenda materi gugatan, namun ini tidak pernah dilakukan dalam setiap pengajuan gugatan dari yayasan Riau Madani,” sebut Tommy, Minggu (2/10).

Adapun legalitas Yayasan Riau Madani yang dianggap tidak jelas antara lain, domisili kantor fiktif, tidak pernah membayar pajak kekayaan Yayasan ke negara dan perubahan akta Notaris penggantian pengurus yang tidak prosedural dan tidak sesuai dengan AD/ART yayasan Riau Madani.

“Saya sudah menyampaikan masalah ini ke beberapa Pengadilan Negeri dimana Yayasan tersebut melakukan gugatan, tujuannya agar Pengadilan dapat menegakkan hukum secara patut,” ujarnya.

Tommy menjelaskan, dengan masalah legalitas yang disampaikannya ke beberapa Pengadilan, sejumah gugatan yang diajukan yayasan Riau Madani ditolak beberapa majelis Hakim.

Selain itu, Tommy menduga oknum pengurus Yayasan Riau Madani menunggangi Pengadilan untuk mencari keuntungan dengan cara menakut-nakuti pengusaha melalui pengajuan gugatan. Ini dibuktikan beberapa gugatan terkait pelanggaran kehutanan dan lingkungan dicabut dari sejumlah Pengadilan.

Salah seorang praktisi hukum, Refranto Lanner, SH ketika dimintai taggapannya menyebutkan masalah legaitas lembaga sebagai penggugat memang sangat penting dan harus jelas. “Mengingat dan menimbang legalitasnya saja sudah tidak jelas, semestinya upaya-upaya hukum yang dilakukannya dengan membawa nama Yayasan ini harus dikesampingkan,” ujar Refranto ketus.

“Hakim juga harus berhati-hati, jangan sampai menjadi ‘kuda pacuan” dan ditunggangi oleh niat-niat mencari keuntungan atas gugatan yang dilayangkan oleh yayasan ini,” imbuhnya mengingatkan.**bang’Mora

Tinggalkan Balasan