Kabid Pengawasan “Bungkam”

0
358

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Hampir lima bulan kasus tenaga kerja (naker) atas nama Swanto Ricardo eks Security PT Rifansi Dwi Putra bergulir ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi Riau di Pekanbaru, hingga kini pemasalahan tersebut belum dapat diketahui kemana arahnya.

Ketika berulang kali dihubungi maupun dikonfirmasi lewat phonselnya oleh suarapersada.com ditanya tentang soal proses atau tindaklanjut kasus naker tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnakertrans Pemprov Riau, Rasidin Siregar tampak tidak bersedia menjawabnya.

Demikian dengan anggotanya dibidang Pengawasan Disnakertrans Pemprov Riau bernama Mila yang langsung menangani kasus tersebut ketika ditanyakan tindaklanjut kasus dimaksud juga seakan enggan menjawabnya. “Nanti saya telepon pak”, demikian jawaban Mila lewat selulernya dari Pekanbaru.

Bergulir waktu ketika Mila menyebut akan balik menelepon suarapersada.com hingga sore hari (Senin 23/2), Mila tidak menepati janjinya. Kemudian suarapersada.com mencoba mengulangi menghubungi Mila. Lagi-lagi Mila menjanjikan akan menghubungi kembali.

Sementara itu, janji dari Mila akan menghubungi balik tidak ditepati, suarapersada.com kembali mencoba konfirmasi singkat lewat Handphonnya, namun hingga berita ini dilansir, Mila tidak menjawab konfirmasi dimaksud.

Gambaran ini tentunya membuat pertanyaan negative terhadap instansi itu (Disnakertrans Pemprov Riau-red). Ada apa dengan mereka..apakah mereka mempeti eskan atau sudahkah kong-kalingkong dengan PT Rifansi ? Demikian yang timbul pertanyaan di publik.

Sebagaimana diketahui, permasalahan naker Swanto Ricardo eks Security Rifansi sebelumnya sudah ditangani oleh Disnakertrans Pemko Dumai. Bidang Pengawas Disnakertrans Pemko Dumai sejak Pebruari 2014 tahun lalu. Ketika itu Disnakertrans Pemko Dumai sudah membuat penetapan tentang kekurangan upah lembur Swanto Ricardo. Dalam surat Penetapan Disnakertrans Pemko Dumai, PT Rifansi Dwi Putra diperintahkan untuk membayar kekurangan upah kerja lembur Swanto Ricardo sebesar Rp 44.057.080, namun pihak Rifansi tidak mengindahkannya.

Menurut Disnakertrans Pemko Dumai,PT Rifansi Dwi Putra membayar upah kerja lembur eks Security (ada tiga orang) tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.(Tambunan)

 

 

Tinggalkan Balasan